TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Pasuruan Ditahan

Setiyono dijanjikan menerima uang suap senilai Rp2,2 miliar

(Wali Kota Pasuruan usai mengenakan rompi oranye) IDN Times/Angela Monica

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10) resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam. Ia pun harus mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. 

Ia diduga menerima uang suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut bahwa Setiyono dijanjikan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp2,2 miliar. 

Lalu, bagaimana cara kongkalikong Setiyono agar bisa memperoleh keuntungan dari proyek di Pemkot?

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 120 Juta dari OTT di Pasuruan

1. Kongkalikong proyek dilakukan melalui tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek"

IDN Times/Angela Monica

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kongkalikong proyek antara Setiyono dengan para kontraktor sudah berlangsung cukup lama. Untuk bisa kongkalikong proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, maka para mitra harus berurusan dengan tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek". Siapa itu yang dimaksud oleh Trio Kwek-Kwek? Mereka adalah Muhamad Baqir (swasta), Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purutrejo), dan Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan).

“Diduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (5/10). 

Ia mengatakan suap yang diterima Setiyono terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Kalau Setiyono, maka kontraktor menjanjikan memberi fee senilai 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.2 miliar. Selain itu, ada pula tambahan 1 persen untuk Pokja. 

Akhirnya proyek itu diberikan kepada Muhammad Baqir, pemilik CV M dan juga seorang kontraktor. 

2. Setiyono disebut KPK menerima uang suap Rp 135 juta

IDN Times/Sukma Shakti

Data yang lembaga antirasuah menyebut Setiyono menerima uang suap sekitar Rp 135 juta. Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap kepada salah satu anggota "Tri Kwek-Kwek" yakni, Wahyu Tri Hardianto dan Setiyono:

  • Pada (24/8), Muhammad Baqir, mengirimkan senilai Rp 20 juta sebagai tanda jadi ke Wahyu dan angka 1 persen untuk Pokja. 
  • Pada (4/9) perusahaan milik Baqir, CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak dari proyek yang berhasil dimenangkan yakni Rp 2. 210.266.000
  • Pada (7/9), Baqir langsung menyetor uang lagi, namun langsung ke Setiyono sebesar Rp 115 juta. 

Setelah itu, Baqir harus menyerahkan komitmen fee sebesar 5 persen lainnya usai uang muka atau termin pertama cair. 

 

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Soekarwo

Berita Terkini Lainnya