Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Pasuruan Ditahan
Setiyono dijanjikan menerima uang suap senilai Rp2,2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10) resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam. Ia pun harus mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Ia diduga menerima uang suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut bahwa Setiyono dijanjikan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp2,2 miliar.
Lalu, bagaimana cara kongkalikong Setiyono agar bisa memperoleh keuntungan dari proyek di Pemkot?
Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 120 Juta dari OTT di Pasuruan
1. Kongkalikong proyek dilakukan melalui tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek"
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kongkalikong proyek antara Setiyono dengan para kontraktor sudah berlangsung cukup lama. Untuk bisa kongkalikong proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, maka para mitra harus berurusan dengan tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek". Siapa itu yang dimaksud oleh Trio Kwek-Kwek? Mereka adalah Muhamad Baqir (swasta), Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purutrejo), dan Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan).
“Diduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (5/10).
Ia mengatakan suap yang diterima Setiyono terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Kalau Setiyono, maka kontraktor menjanjikan memberi fee senilai 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.2 miliar. Selain itu, ada pula tambahan 1 persen untuk Pokja.
Akhirnya proyek itu diberikan kepada Muhammad Baqir, pemilik CV M dan juga seorang kontraktor.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Soekarwo