Isa Zega Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Surabaya, IDN Times - Selebgram, Andrean Isa Zega mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim. Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy Purnamasari.
Sidang berlangsung pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Sidang kesimpulan akan dilakukan pada Senin (23/2/2025).
Kuasa Hukum Isa Zega, Elza Syarif mengatakan, ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon atau Iza Zega belum pernah diperiksa oleh penyidik. Ia menilai perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi terlebih dulu.
"Kami sudah sempat pengajuan RJ (Restorative Justice) namun ditolak. Selain itu, meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi," ungkap Pitra.
Pihaknyanya pun berterimakasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Hal ini dilakukan karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.
"Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak," kata Elza.
Isa Zega sendiri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah dilaporkan Shandy Purnamasari atas unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik.
Ia dijerat Pasal Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.Tidak hanya itu, tuduhan bertambah yaitu pemerasan sehingga ia juga dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.