TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pupuk Bersubsidi Jatim Kurang, Realokasi Terganjal Permentan

Pemprov Jatim usul realokasi pupuk subsidi

Khawatir, petani Tuban hadang truk pengangkut pupuk bersubsidi. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pupuk bersubsidi yang telah dialokasikan untuk kota/kabupaten di Jawa Timur (Jatim) ternyata kurang. Tercatat, hingga 31 Juli 2022, dari  2.257.878 ton pupuk yang dialokasikan telah terserap sebanyak 1.121.070 ton atau 49,7 persen. Pemerintah provinsi (pemprov) berupaya untuk menambah pupuk subsidi sesuai peraturan terbaru.

Baca Juga: Refocusing Subsidi Pupuk, Jatim Masih Tunggu Pemerintah Pusat

1. Pemprov usul realokasi pupuk subsidi

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. (Dok. PKT)

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengakui kalau alokasi pupuk subsidi kurang. Pihaknya pun telah mengajukan usulan penambahan pupuk bersubsidi tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

“Namun sampai saat ini belum ada realokasi. Sebenarnya awal tahun kami mengusulkan kepada pemerintah pusat sebanyak 4,7 juta ton pupuk subsidi, namun hanya disetujui 2,2 juta ton," ujarnya.

Diketahui Kementan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Permentan itu mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

"Artinya alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja,” kata dia.

2. Pupuk subsidi akan dibatasi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Distribusi pupuk di Sumsel (IDN Times/Dok. Pupuk Indonesia)

Hadi menambahkan untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Saat ini hanya sembikan jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao).

Nah, untuk mendapatkan pupuk subsidi ini petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektare lahan. Serta, terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Lebih lanjut, tahun 2023 nanti breakdown pupuk subsidi yang sampai ke tingkat petani. Tahun ini hanya sampai kecamatan.

“Alokasinya masuk dalam e-RDKK. Tapi kalau nanti (tahun 2023) SK-nya itu harus rigid sampai dengan by name by address,” katanya.

3. Pola distribusi pupuk subsidi di Permentan dinilai rawan karena panjang

Khawatir, petani Tuban hadang truk pengangkut pupuk bersubsidi. IDN Times/Istimewa

Terpisah, Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB), Sujarwo menilai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tidak mengarah pada penghapusan pupuk bersubsidi. Hanya, pola distribusi pupuk bersubsidi yang diatur hingga tingkat kecamatan.

Sujarwo mengingatkan, sektor pertanian memiliki kerentanan berupa ketidaktepatan waktu dan jumlah pupuk. Menurut dia, pola pendistribusian dengan pengalokasian dari tingkat pusat ke provinsi, kabupaten dan kecamatan akan memakan banyak waktu dan kebutuhan koordinasi yang tinggi.

"Belum lagi jika ada permasalahan berupa ketidaksesuaian di e-RDKK yang sangat berpeluang terjadi selama ini sehingga berdampak pada salah sasaran distribusi pupuk bersubsidi," tambahnya.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Dukung Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Berita Terkini Lainnya