Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemandangan Gunung Bromo dari kawasan sunrise view point. IDN Times/Ahnaf Lentera Jagad

Malang, IDN Times - Harga tiket masuk kawasan Wisata Gunung Bromo resmi naik per Rabu (30/10/2024) kemarin. Gunung Bromo masuk dalam kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) yang berada dibawah naungan Kementrian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkena imbas dari adanya Peratutan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terdapat beberapa penyesuaian harga terhadap harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo.

1. Terdapat penyesuaian kenaikan harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo

Ilustrasi Harga Naik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut penuturan Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, Agung Nugroho, BB-TNBTS harus mengikuti dan mematuhi hirarki aturan yang berlaku sehingga terdapat penyesuaian terhadap harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo baru baru ini.

"Kenaikan tiket masuk TNBTS untuk wisatawan nusantara yakni, dari Rp29.000 menjadi Rp54.000 per orang untuk weekday dan untuk weekend atau hari libur dari Rp34.000 menjadi Rp79.000 per orang, itu sudah termasuk biaya asuransi Rp4.000," jelas Agung Nugroho saat sosialisasi kepada pelaku usaha Wisata Gunung Bromo di Kota Malang (3/11/2024).

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara justru mengalami penurunan harga tiket masuk, dari Rp220.000 per orang untuk weekday dan Rp255.000 per orang untuk weekend dan hari libur menjadi Rp255.000 per orang. Tentu tarif tersebut sudah termasuk asuransi sebesar Rp5.000 per orang.

2. Akui masih belum masif lakukan sosialisasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di