Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Logo Arema Singa Bertindik Memanas Kembali
Logo Arema Singa Bertindik. (Instagram/@arema_pesantren_lintas_brantas)
  • Polemik logo Arema Singa Bertindik kembali mencuat setelah Hendrawati Endah Noveni mendaftarkan logo tersebut ke DJKI pada 7 April 2026, memicu reaksi dari PT AABBI.
  • Manajemen Arema FC menegaskan telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun kini siap mengambil langkah tegas karena pendekatan damai tidak mendapat respons positif.
  • PT AABBI menilai memiliki hak hukum atas identitas Arema dan akan mengajukan keberatan terhadap pendaftaran Hendrawati serta mendaftarkan logo resmi untuk menjaga kepastian hukum klub.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Polemik logo Arema Singa Bertindik kembali memanas. Ini setelah adanya permohonan pendaftaran logo Arema Singa Bertindik oleh Hendrawati Endah Noveni di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7 April 2026. PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) memutuskan mengambil langkah resmi dengan mengajukan keberatan atas pendaftaran logo yang dinilai bermasalah.

1. Manajemen Arema FC angkat bicara terkait polemik logo Arema Singa Bertindik jilid baru

General Manajer Arema FC, Yusrinal Fitriandi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi menjelaskan jika selama ini pihaknya bersikap diam bukan berarti tidak bergerak. Menurutnya Manajemen Arema FC sengaja memilih pendekatan kekeluargaan demi menjaga kondusivitas keluarga besar Aremania.

Menurutnya, pihaknya selama ini tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Yayasan Arema dan pihak-pihak yang merasa memiliki keterkaitan dengan identitas Arema. Jalur kekeluargaan ditempatkan sebagai prioritas utama agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih besar. Tapi ia merasa jika upaya tersebut justru tidak mendapatkan respons yang sejalan. Bahkan, manajemen melihat ada pihak yang justru memperkeruh suasana dan tidak menghargai proses penyelesaian yang tengah diupayakan.

"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang lebih tegas," terangnya pada Sabtu (6/6/2026).

2. PT AABBI beberkan hak mereka terhadap merek dan logo Aremas

Hendro Siswanto menunjuk logo Arema FC saat launching tim dan jersey di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (23/2). IDN Times/Alfi Ramadana

Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto menjelaskan jika PT AABBI juga memiliki hak pada logo Arema Singa Bertindik secara legitimasi hukum, hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema secara sah. Ia menegaskan jika hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan identitas Arema telah memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya untuk Kelas 41 (jasa hiburan dan olahraga), Kelas 25, dan Kelas 28. Karena itu, PT AABBI memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mengelola, dan melindungi identitas Arema sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek. Karena itu, setiap penggunaan atau pendaftaran yang memiliki keterkaitan dengan identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi visual semata," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Dimas ini juga mengungkapkan pihaknya selama tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Namun dalam konteks pengelolaan klub profesional dan perlindungan kekayaan intelektual, seluruh tindakan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Langkah yang kami tempuh merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap identitas Arema agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, Aremania, maupun para mitra klub. Jadi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa yang lebih luas di kemudian hari," ujarnya.

3. PT AABBI akan ajukan keberatan pada klaim Hendrawati Endah Noveni dan daftarkan logo Arema Singa Bertindik secara resmi

Pengajuan HAKI logo Arema Singa Bertindik oleh Hendrawati Endah Noveni di website DJKI. (Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan jika pihaknya tidak hanya akan mengajukan keberatan pada upaya pendaftaran logo Arema Singa Bertindik oleh Hendrawati Endah Noveni. Mereka juga akan ikut mengajukan pendaftaran logo Arema Singa Bertindik secara resmi.

"Persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan kebingungan di kalangan suporter, mitra, maupun publik sepak bola secara luas. Kami juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan identitas atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek resmi klub berpotensi menimbulkan persepsi adanya afiliasi dengan Arema FC, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article