Kemenkumham Tolak Klaim Logo Singa Bertindik oleh PT Arema Indonesia

- Kemenkumham RI menolak penggunaan logo Singa Bertindik oleh PT Arema Indonesia
- Penolakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1A UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- PT Arema Indonesia juga dilarang menggunakan nama Arema sebelumnya, dan belum memberikan komentar terkait penolakan ini
Malang, IDN Times - Dualisme Arema tampaknya mulai menampakkan progres, hal ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) menolak Arek Malang Indonesia menggunakan logo Singa Bertindik. Perlu diketahui, dualisme Arema masih terjadi antara PT Arema Indonesia yang menaungi tim Arek Malang Indonesia di Liga 4 dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
1. Arek Malang Indonesia tidak boleh menggunakan logo Singa Bertindik lagi

Kemenkumham RI akhirnya menjawab surat keberatan PT AABBi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keberadaan terhadap penggunaan logo Singa Bertindik yang dipakai PT Arema Indonesia di Liga 4. Surat permohonan dengan nomor 02882/2025 itu diajukan pada 10 Januari 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perlu diketahui jika keberatan PT AABBI ini setelah PT Arema Indonesia mengajukan hak milik logo Singa Bertindik pada 28 Desember 2024 lalu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Surat permohonan ini ditandai dengan nomor permohonan DID2024138004 dengan pengajuan nama Arema 11 Agustus 1987 ditambah gambar/lukisan/logo.
Kemenkumham RI kemudian melampirkan penolakan permohonan PT Arema Indonesia pada 6 November 2025. Isi surat penolakan tersebut meliputi bahwa "pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1A UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek AREMA FC EST 1987 terdaftar IDM000656107 milik pemohon keberatan yang telah terdaftar dan/atau jasa sejenis,” tulisnya.
2. Penolakan ini disebut karena PT Arema Indonesia tidak memiliki niat baik

Berdasarkan surat penolakan dari Kemenkumham RI, mereka melakukan penolakan ini berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. PT Arema Indonesia disebut mengajukan hak kepemilikan nama dan logo ini dengan maksud tidak baik.
"Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan karena diajukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016," tulisannya.
Penolakan ini tentu jadi pukulan telak bagi PT Arema Indonesia, karena tidak hanya dilarang memakai logo Singa Bertindik lagi, sebelumnya mereka juga telah dilarang menggunakan nama Arema. Sementara itu, pihak PT Arema Indonesia juga belum ada yang mau memberikan komentar.
3. Sebelumnya, PT Arema Indonesia juga dilarang menggunakan nama Arema

Pada 13 Januari 2025, PT Arema Indonesia yang membawahi Arema Indonesia di Liga 4 memutuskan mengganti namanya menjadi Arek Malang Indonesia, ini setelah sebelumnya mereka sudah berganti nama menjadi Aremalang Indonesia. Pergantian nama ini setelah PT AABBI melayangkan somasi pada Arema Indonesia dan Asprov Jatim, sehingga Asprov Jatim mencoret nama Arema Indonesia dan menggantinya dengan Xxxxx Indonesia.
Media Officer Arema Indonesia, Aldiano Modal membenarkan jika mereka telah kembali bergantian nama menjadi Arek Malang Indonesia. Pergantian ini dilakukan agar mereka tetap bisa berlaga di Liga 4 Musim 2025. "Kita mendapatkan saran dari Asprov Jatim agar berganti nama agar hisa ikut Liga 4. Tapi pergantian nama ini sifatnya sementara," ucapnya beberapa waktu lalu.
















