Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Sita 3.394 Burung Selundupan di Sidoarjo, 2 WNA Jadi Tersangka
Ribuan burung yang disita polisi dari hasil penyelundupan. (Dok. Polda Jatim)
  • Polisi menyita 3.394 burung selundupan tanpa dokumen karantina dari rumah penyimpanan di Tulangan, Sidoarjo, setelah satwa tiba menggunakan dua truk pada 28 September 2026.

  • Burung sitaan terdiri dari 444 Hwamei, 116 Jalak Hongkong, dan 2.834 Poksai Hongkong; sebagian ditemukan mati. Penyidik juga menyita 60 boks pengiriman.

  • Dua WNA Vietnam berinisial LVT dan LN ditahan sebagai tersangka. Mereka diduga memeriksa, menghitung, dan merawat burung; penyidikan jaringan penyelundupan masih dikembangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 3.394 ekor burung tanpa dokumen karantina diselundupkan masuk ke Indonesia. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan burung tersebut disita dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Setyo di Sidoarjo, Jumat (2/10/2026).

Dari total 3.394 ekor burung yang disita, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Jenis pertama adalah Burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati. Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setyo menuturkan, atas tindak pidana ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Penyidik juga telah menetapkan dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.

Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article