Lamongan , IDN Times - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,97 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sabu yang dipesan oleh salah seorang warga binaan berinisial RZ (21) itu, rencananya akan dipakai dan diedarkan di dalam Lapas.
RZ sendiri adalah napi dengan kasus peredaran narkoba. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan baru menjalani hukumannya selama 1, 5 tahun.