Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perkosa Anak Kandung, Bapak di Surabaya Diringkus Polda

Perkosa Anak Kandung, Bapak di Surabaya Diringkus Polda
ilustrasi tanda polisi (pixabay.com/ValynPi14)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya, ED (49). Dia tangkap lantaran mencabuli dua putri kandungnya selama tiga tahun belakangan. Sejak 2021 hingga 2024.

 

Aksi bejat tersangka ED, terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka. "Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Selasa (29/10/2024).

 

"Maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," tambah Ali.

 

Modus tersangka ED, kata Ali, berawal dari tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu pada September 2021. Hingga akhirnya pelaku mencabuli korban. Tak sampai di situ, pelaku juga memperkosa korban.

 

"Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ungkap Ali.

 

Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

"Ayat (1) di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," pungkasnya.

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Suhu Ekstrem Saat Puncak Haji, Jemaah Surabaya Dipastikan Aman

27 Mei 2026, 18:53 WIBNews