Pemkab Blitar Perbolehkan Pelaksanaan Karnaval dengan Sound Horeg

- Keputusan diambil setelah pertemuan dengan pengusaha sound horeg - Pemkab Blitar memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg setelah pertemuan dengan pemilik sound system.
- Jadikan SE sebagai rujukan pelaksanaan karnaval sound horeg - Surat Edaran Bupati Blitar menjadi acuan dalam pelaksanaan karnaval dengan sound horeg.
- Pengusaha sambut baik keputusan Pemkab - Pengusaha sound horeg menyambut baik keputusan Pemkab Blitar karena dapat mencegah ancaman kebangkrutan dan PHK karyawan.
Blitar, IDN Times - Pemkab Blitar memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg. Mereka telah mengeluar Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound system. SE tersebut menjadi rujukan pelaksanaan karnaval dengan menggunakan soung horeg. Mereka juga telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik sound system guna membahas penerapan SE tersebut.
1. Keputusan diambil setelah pertemuan dengan pengusaha sound horeg

Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah mengatakan keputusan untuk memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg ini diambil setelah pihaknya bertemu dengan perwakilan pengusaha soung system. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Bupati dan Wabup Blitar memberikan batasan penggunaan sound system maksimal 8 Subwoofer.
Tetapi pihaknya mengingatkan, penyelenggaraan karnaval harus sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku. “Sesuai edaran dari Bupati, sama menjaga kondusifitas di wilayah tersebut agar benar-benar dijaga,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
2. Jadikan SE sebagai rujukan pelaksanaan karnaval sound horeg

Sebelumnya Bupati Blitar memang telah mengeluarkan SE terkait sound horeg. Dalam SE terseabut mengatur batasan-batasan ukuran volume hingga batas waktu pelaksanaan karnaval yang menggunakan sound horeg. Surat edaran Bupati Blitar inilah yang menjadi rujukan pelaksanaan gelaran sound horeg atau karnaval. Para pengusaha sound horeg pun diharapkan mematuhi aturan dalam Surat Edaran Bupati Blitar tersebut.
"Ini kan karnaval. Ini kan kegiatannya masyarakat, makanya ini kita ambil jalan tengah,” tuturnya.
3. Pengusaha sambut baik keputusan Pemkab

Sementara itu, salah satu pengusaha soung horeg, Muzahidin mengaku berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar atas keputusan tersebut. Pemilik Brewog Audio ini menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku sound horeg. Pasalnya jika ada pelarangan maka ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sound horeg pun bisa saja terjadi. “Yang penting boleh dan juga diatur dan juga biar kondusif juga sih biar aman semuanya biar semuanya kompak," pungkasnya.