Malang, IDN Times - Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terancam harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah terdapat 61 orang penyusup yang melakukan pencoblosan secara ilegal. Diketahui jika 61 orang ini tidak mengantongi surat pindah pilih dan tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) di keempat TPS ini. Kemudian ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara capres dan cawapres.
Keempat TPS yang bermasalah ini diketahui ada di Kelurahan Mojolangu TPS 14 dan TPS 37, TPS 32 Kelurahan Dinoyo, serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Kejadian ini kini dalam penyelidikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.