Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung secara resmi mendapatkan hibah sejumlah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut berstatus rampasan negara yang disita oleh KPK dari para tersangka kasus korupsi di Tulungagung. Barang milik negara tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Acara serah terima hibah barang rampasan negara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Galih Nusantoro selaku saksi di Gedung DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (07/03/2024).
