Malang, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan pada siswa SMPN 18 Malang yang dilakukan oleh kepala sekolahnya sendiri terus berkembang. Kali ini sebanyak 8 siswa mengaku menjadi korban kekerasan yang terjadi di pintu gerbang sekolah ini.
Korban Dugaan Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang jadi 8 Anak

1. Sebanyak 8 siswa diperiksa sebagai korban dugaan kekerasan oleh Kepsek SMPN 18 Malang
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan menyampaikan kalau jumlah pihak yang melaporkan perkara tersebut bertambah. Sebanyak 8 orang siswa telah melaporkan Kepsek SMPN 18 Malang, MAH. Mereka di antaranya MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
"Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban," terangnya pada Senin (28/9/2026).
Ke-8 siswa ini mengaku menjadi korban digunakan kekerasan yang terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru ini. Mereka juga telah diminta keterangan terakhir bagaimana mereka mendapatkan perlakuan kekerasan.
2. Begini kronologi Kepsek SMPN 18 Malang diduga menganiaya siswanya
Seorang siswa berinisial MPA (14) mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah.
Saat mendapat giliran, korban mengaku kerah bajunya ditarik, kemudian telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, korban mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.
"Korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan usai mendapatkan perlakuan tersebut, ia kemudian mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Korban sempat mengikuti kegiatan sekolah, sebelum selanjutnya diarahkan beristirahat di UKS hingga akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang," jelasnya.
3. Ke-8 siswa juga mendapat visum dari RSUD Saiful Anwar
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kalau para korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
"Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," tandasnya.
Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota akan terus berkoordinasi dengan RSUD Saiful Anwar terkait hasil visum menjadi salah satu langkah lanjutan sebelum penyidik menentukan proses berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi26 Sep 2026, 14:12 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Viral Kepsek SMPN 18 Malang Tampar Siswa, Langsung Dinonaktifkan25 Sep 2026, 20:01 WIB