Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab dan Pemkot di Jawa Timur Akan Diwajibkan Punya Sound Level Meter

WhatsApp Image 2025-07-25 at 19.11.18 (1).jpeg
Ilustrasi sound horeg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Pemkab dan Pemkot di Jawa Timur wajib punya sound level meter sesuai SE Bersama Gubernur Jatim dan Forkopimda.
  • Dinas Lingkungan Hidup Jatim sudah menerapkan alat pengukur kebisingan pada acara HUT ke-80 RI dengan hasil masih dalam batas wajar.
  • Pemerintah daerah level kabupaten/kota diharapkan segera menerapkan hal serupa untuk menertibkan kebisingan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera membuat Surat Edaran (SE) soal standar alat pengukur pengeras suara atau sound level meter untuk pemerintah kabupaten/kota. Hal ini, sebagai tindak lanjut SE Bersama aturan pengeras suara yang diterbitkan Gubernur Khofifah dan jajaran Forkopimda Jatim.

Diketahui Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Surat edaran itu menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Kepala DLH Jatim, Nurkholis mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan alat pengukur pengeras suara itu pada rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang digelar Pemprov Jatim. Saat itu memang ada acara selawatan bersama Habib Syech dan konser bertajuk Pesta Rakyat.

Nurkholis memastikan level kebisingan dalam acara-acara tersebut masih dalam batas wajar. Sebanyak tiga petugas khusus ditugaskan membawa sound level meter untuk mengukur intensitas kebisingan.

Mereka membawa sound level meter berstandar SNI dan sudah di kalibrasi, cara menghitung dengan jarak 2 meter dari sumber suara, disamping itu dihitung setiap 10 detik selama 10 menit

“Hasilnya masih jauh dari ambang batas sesuai SE Bersama. Yang tertinggi justru saat Cak Percil, 103,7 desibel, lalu turun hingga 103,4 untuk NDX AKA. Sedangkan Habib Syech hanya 97,5 desibel,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Nurkholis menekankan, penggunaan alat pengukur pengeras suara ini sebagai bukti pemprov ingin menertibkan kebisingan yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia ingin, pemerintah daerah level kabupaten/kota hingga turunannya untuk segera menerapkan hal serupa.

"Karena kami yang membuat SE Bersama, kami harus menjadi contoh. Makanya dari rangkaian acara HUT ke-80 RI sejak Habib Syech sampai NDX (Pesta Rakyat) itu kami cek. Kami betul memakai sound level meter berstandar SNI dan berkalibrasi. Bukan ecek-ecek seperti handphone. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

"Setelah ini kami bersurat ke kabupaten/kota agar punya alat seperti itu, yang berstandar. Bukan yang biasa pakai handphone. Sehingga ketika ada perbedaan bisa dipertanggungjawabkan, sesuai atau tidak," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us