Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cuma 2 Tahun di Penjara, Terpidana Korupsi Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas
Terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).
  • Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2026.

  • Terpidana korupsi dengan vonis 4 tahun 6 bulan itu keluar setelah sekitar dua tahun menjalani penahanan, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • Pembebasan bersyarat diberikan sesuai UU Pemasyarakatan; Muhdlor kini menjalani pembimbingan Bapas Kelas I Surabaya serta serah terima dengan Kejari Sidoarjo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi keluar dari penjara setelah dua tahun menjalani hukuman bui. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya sejak Kamis (20/8/2026) lalu.

Mudhlor mulai dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya sejak 2025 lalu setelah menjalani massa tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada 7 Mei 2026. Berdasarkan vonis pengadilan, Muhdlor dipenjara 4 tahun 6 bulan. Tetapi tak sampai setengah dari hukumnya, Muhdlor sudah bebas.

Kalapas Porong Sohibur Rachman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak integrasi dalam sistem Pemasyarakatan bagi narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Pembebasan Bersyarat memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak narapidana yang dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan," ucapnya kepasa IDN Times, Senin (21/9/2026).

Muhdlor memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya melaksanakan proses pengeluaran Muhdlor melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga sempat mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan Agustus 2026 lalu.

"Setelah resmi dikeluarkan dari Lapas, Muhdlor kemudian diantar oleh Staf Bimkemas menuju Bapas Kelas I Surabaya untuk menjalani proses serah terima. Tahapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sekaligus awal dari proses integrasi Muhdlor di luar Lapas," ungkap dia.

Selanjutnya, Muhdlor menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas Kelas I Surabaya selama masa Pembebasan Bersyarat. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program integrasi untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlak.

"Rangkaian proses kemudian dilanjutkan dengan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan proses integrasi setelah Ahmad Muhdlor keluar dari Lapas," ungkap dia.

Pihaknya memastikan, Lapas Kelas I Surabaya terus berkoordinasi dengan Bapas serta instansi terkait dalam pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat sesuai dengan prosedur dan ketentuan Pemasyarakatan. Dengan dimulainya pembebasan bersyarat, Muhdlor melanjutkan proses integrasi di luar Lapas dengan tetap mengikuti mekanisme pembimbingan dan pengawasan.

"Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari sistem Pemasyarakatan dalam mendukung proses kembalinya warga binaan ke lingkungan masyarakat secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article