Achmad Hilmi Divonis Bersalah, Ojol Lain Takut Kasus Akan Terulang

Surabaya, IDN Times - Achmad Hilmi keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan senyum nanar. Puluhan pengemudi ojek yang rencananya unjuk rasa pun menyambutnya dengan diam. Tidak ada sorak sorai seperti yang direncanakan di depan PN Surabaya, Rabu (20/3). Bagaimana tidak, Hilmi membawa kabar muram putusan hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang.
1. Merasa tak terima divonis bersalah

Ketika Hilmi tiba di halaman PN Surabaya, rekan-rekannya langsung mengerumuni dan merangkulnya. Meski kini ia bebas, mereka merasa ganjal dengan status bersalah Hilmi. Yang mereka inginkan adalah pengakuan bahwa Hilmi sebenarnya tidak bersalah atas kasus tersebut.
"Kalau bebasnya ya bebas. Tapi yang saya alami itu waktu orangnya yang menabarak saya. Jadi saya belum masuk ke jalur dia, dia udah masuk ke jalur saya dulu," ujar Hilmi di antara rekan-rekannya.
2. Demo setelah sidang dibatalkan

Massa yang direncanakan mengadakan aksi pun batal. Mereka hanya sempat berunjuk rasa sebentar dan dengan sedikit orang ketika persidangan berlangsung. Poster-poster yang telah disiapkan disimpan. Mereka memilih melingkari Hilmi saat ia memberikan pernyataan melalui pengeras suara.
"Kita sudah sampai di sini dulu. Untuk teman-teman yang mau nge-bid hati-hati. Jangan sampai kecelakaan dan malah menjadi seperti Mas Hilmi," ujar Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia, Daniel Lukas Rorong.
3. Takut akan terulang

Daniel menuturkan bahwa kebebasan Hilmi bukan satu-satunya yang mereka inginkan. Namun pengakuan bahwa kejadian yang menimpa Hilmi bukanlah tindak pidana lah yang mereka inginkan. Kini mereka semakin was-was dalam membawa penumpang.
"Kami takut pengalaman ini yang nantinya akan dijadikan dasar di kemudian hari. Kalau ada penumpang yang ternyata meninggalnya karena sakit seperti ini nanti bisa-bisa kami yang dipenjara," imbuh Daniel.
4. Kemungkinan akan mengajukan banding

Untuk mencegah hal tersebut, Hilmi bersama tim kuasa hukumnya tidak langsung menerima vonis bersalah yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Ia meminta waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," ujarnya kepada Maxi.
Hilmi merupakan tervonis Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga hilangnya nyawa penumpang yang ia bawa.