Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kawal Sidang Rekannya, Seribu Ojol Akan Demo di PN Surabaya

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pembacan vonis Achmad Hilmi, pengemudi ojek daring yang menjadi terdakwa atas dugaan kelalaian mengemudi hingga menghilangkan nyawa penumpangnya akan digelar pada Rabu (20/3). Dalam persidangan kali ini, ratusan pengemudi ojek daring direncanakan menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

1. Seribu driver ojol akan aksi mengawal persidangan

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Daniel Lukas Rorong menuturkan bahwa para pengemudi ojol ini akan berkumpul di PN Surabaya sejak pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal persidangan. Aksi solidaritas yang dilakukan serupa dengan aksi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya tanggal 30 Januari 2019.

"Kita menyiapkan 1.000 orang. Nanti kita akan tunggu persidangan sampai pembacaan putusan di depan PN. Kurang lebih sama seperti 30 Januari lalu," ujar Daniel saat dihubungi IDN Times.

2. Massa aksi diperkirakan tak maksimal

IDN Times/Fitria Madia

 

Namun Daniel mengaku massa aksi diperkirakan akan turun dari target. Pasalnya para pengemudi ojol telah melakukan demonstrasi besar-besaran hingga tidak memgambil penumpang kemarin, Selasa (19/3).

"Yang penting bukan jumlahnya. Tapi kesetiaan kita mengawal persidangan mas Hilmi dan memberikan dukungan agar dia dapat vonis bebas," tuturnya.

3. 400 personel polisi disiagakan

IDN Times/Fitria Madia

 

Terpantau di lokasi, hingga pukul 09.30 WIB belum ada pengemudi yang berkumpul di sekitar PN Surabaya. Namun aparat kepolisian terluhat telah melakukan persiapan pengamanan. Beberapa mobil polisi terparkir di depan PN. Terlihat polisi juga menyiagakan unit K-9.

"Katanya massanya ada 2.000 orang. Kami menyiapkan 400 pasukan. Tapi sampai sekarang kok masih sepi, ya?" ujar Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro kepada IDN Times saat ditemui di lokasi.

4. Didakwa karena kecelakaan

Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Achmad Hilmi terlibat kecelakaan lalu lintas antara motor dengan motor pada 17 April 2018. Beberapa bulan kemudian, penumpang yang dibawa Hilmi, Umi Inisiyah meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit. Akibat hal tersebut, Hilmi didakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 atas dugaan kelalaian berkendara hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us