Pengemudi Ojol Achmad Hilmi Akhirnya Divonis Bersalah

Surabaya, IDN Times - Achmad Hilmi, pengemudi ojek daring yang menjadi terdakwa atas kasus kelalaian dalam berkendara telah menerima putusan hakim atas kasus yang menimpanya, Rabu (20/3). Ia diputus bersalah dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari.
1. Sidang disaksikan rekan ojol

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memimpin jalannya sidang vonis tersebut di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dengan mengenakan baju taqwa putih dan peci hijau, Hilmi duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dengan seksama penjelasan yang diberikan oleh Maxi.
"Putusan nomor 3378/pid sus/2018/PN Surabaya. Demi keadilaan berdasarkan ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Maxi mengawali persidangan.
Ruang sidang Cakra pun dipenuhi keluar dan rekan-rekan pengemudi ojek online lainnya. Mereka senyap mendengarkan Maxi membacakan tiap-tiap poin putusan.
2. Hilmi dinyatakan bersalah

Maxi membacakan dakwaan, tuntutan, dan kesaksian yang ada selama persidangan kasus Hilmi tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan bahwa Hilmi terbukti bersalah atas kelalaian berkendara hingga menyebabkan penumpangnya, Umi Inisiyah meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari," tegas Maxi.
3. Hilmi bebas karema vonis dipotong masa tahanan

Vonis hukuman hakim lebih sedikit dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 bulan yang pada awalnya selama 4 tahun. Hukuman kurungan penjara tersebut pun telah dipotong dengan masa tahanan Hilmi saat di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.
"Saudara klop. Selama ditahan dan diputus. Saudara ditahan selama 2 bulan 10 hari dan diputus selama 2 bulan 10 hari. Jadi klop," jelas Maxi.
4. Hilmi berencana akan mengajukan banding

Meski bebas, namun rupanya Hilmi tak langsung terima begitu saja. Majelis hakim memberikan kesempatan Hilmi dan tim penasihat hukumnya untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," ujar Hilmi. Maxi pun menyetujui permintaan tersebut dan menutup persidangan dengan ketokan palu tiga kali. "Sidang belum memiliki kekiatan hukum tetap. Sidang dinyatakan ditutup," pungkas Maxi.