Razia ke Kafe, Polres Jombang Bubarkan Orang-orang yang Nongkrong 

Cek angele kandanane~

Jombang, IDN Times - Personil gabungan yang terdiri dari Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan setempat menggelar razia yang menyasar lokasi kerumunan orang, Jumat malam (27/3). Razia itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Malam hari ini (Jumat) kami lakukan razia untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi imbauan pemerintah, termasuk juga maklumat dari Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas ini. Salah satunya adalah melakukan razia di tempat yang biasanya masyarakat berkumpul, seperti di kafe," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan kepada awak media.

1. Petugas mengamankan tiga orang yang berkerumun di warung

Razia ke Kafe, Polres Jombang Bubarkan Orang-orang yang Nongkrong Polisi mengamankan warga saat razia kafe mengantisipasi wabah COVID-19. IDN Times/zainul arifin

Pantauan IDN Times, saat membubarkan warga di warung di Jalan Pattimura, petugas mengamankan dua orang. Sementara di warung di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, satu orang diciduk. Seluruhnya diangkut dengan mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Jombang.

"Sejak kemarin telah diberikan iimbauan agar tidak berkerumun dan berada di rumah, namun tidak diindahkan, Hingga malam ini kami amankan tiga orang di beberapa kafe," ujar Kasatreskoba Polres Jombang yang juga menjadi perwira pengawas (pawas) razia itu AKP Mochamad Mukid.

2. Warga yang diamankan didata dan diminta membuat surat pernyataan

Razia ke Kafe, Polres Jombang Bubarkan Orang-orang yang Nongkrong Pendataan dan membuat pernyataan di Mapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Setiba di Mapolres, ketiga orang yang diamankan petugas gabungan langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Jombang. Mereka dimintai keterangan serta didata,

Melalui razia itu, polisi berharap masyarkat sadar betul dengan imbauan untuk tetap di rumah saja.

"Kami akan terus menerus melakukan razia kerumunan massa untuk mencegah penularan virus corona," tambah Boby.

Baca Juga: Warga Jombang Temukan Bangunan Sumur Kuno di Tengah Sawah

3. Polisi juga mengamankan penjual minuman keras

Razia ke Kafe, Polres Jombang Bubarkan Orang-orang yang Nongkrong Ilustrasi miras. IDN Times/Candra Irawan

Pada razia pencegahan virus corona, polisi juga mengamankan seorang perempuan pemilik kafe Dyzzy, di Jalan Raya Brigjen Kretarto atau tepatnya di sebelah barat kantor Satlantas Polres Jombang.

Puluhan petugas mendatangi kafe tersebut untuk mengimbau agar pengunjung segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Nah, saat petugas masuk ke dalam, sekitar tujuh perempuan keluar dari kamar.

Petugas pun langsung mengecek dua kamar didalam kafe tersebut dan didapati kerumunan orang yang diduga sedang mengonsumsi miras. Aparat kepolisian langsung membubarkannya dan meminta untuk pulang. Pemilik kafe itupun ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka AS ami kenakan Tipiring (tindak pidana ringan) karena melanggar Pasal 7 ayat 1 perda Kabupaten Jombang no 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol," kata Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki.

Baca Juga: Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASN

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya