Menyamar Jadi Kiai, Tiga Pelaku Curat di Jombang Dibekuk di Sragen

Bawa kabur uang Rp380 juta

Jombang, IDN Times - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Jombang dibekuk polisi. Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil membawa kabur uang korban berinisial J sebesar Rp380 juta.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. Jumlah pelaku ada tiga orang asal Wonosobo, Jawa tengah (Jateng)," kata Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikonfirmasi IDN Times di mapolres setempat, Senin sore (20/7/2020).

1. Bermula dari korban ingin mendirikan pesantren

Menyamar Jadi Kiai, Tiga Pelaku Curat di Jombang Dibekuk di SragenKanitresmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang (Kanan) di Mapolres. IDN Times/Zainul Arifin

Zico mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44). Mereka adalah warga Kabupaten Wonosobo, Jateng. Bermula dari korban asal Jogjakarta ingin membuat sebuah pondok pesantren (Ponpes).

Setelah bertemu dengan para pelaku, kata Zico, korban dirayu dengan dalih jika mendirikan pesantren harus memberikan sumbangan atau uang suci ke ponpes agar rezekinya lancar.

"Pelaku dengan korban kemudian berangkat bersama dari Jateng menuju Jombang dengan mengendarai kendaraan honda mobilio. Korban dan pelaku sudah saling kenal satu bulan lalu," ujar Zico.

2. Pelaku menyamar menjadi kiai

Menyamar Jadi Kiai, Tiga Pelaku Curat di Jombang Dibekuk di SragenIlustrasi tersangka. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Atas bujuk rayu itu, korban pun percaya dan membawa uang tunai Rp385 juta. Menurut Zico, korban percaya karena salah satu dari pelaku berpakaian baju koko dan mengaku seorang kiai. Tidak hanya itu, pelaku juga tahu kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.

"Korban percaya karena pelaku menggunakan baju koko dan mengaku sebagai kiai serta hafal sekali sama kiai dan gus di kota santri Jombang ini. Jadi korban bukan digendam (hipnotis), tetapi memang termakan bujuk rayu pelaku," ujarnya.

"Ponpesnya belum ada. Saat itu korban baru ada niatan ingin membangun pesantren dan akhirnya korban menyumbangkan uangnya itu," lanjut Zico menerangkan.

3. Uang Rp385 juta dibawa kabur asat korban salat

Menyamar Jadi Kiai, Tiga Pelaku Curat di Jombang Dibekuk di Sragen(Ilustrasi) Setkab.go.id

Ketika sampai di Jombang, kata Zico, mereka berhenti dan beristirahat di SPBU Tambakberas, Jombang. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk salat. Tanpa menaruh curiga, koban lalu turun dari mobil untuk salat dan meninggalkan uang ratusan juta miliknya di dalam mobil.

"Pada saat istirahat di pom bensin Tambakberas, si korban disuruh salat dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat korban mengambil air wudhu, pelaku tiba tiba putar balik meninggalkan korban dan amblas ke tol Tembelang Jombang," kata Zico.

Baca Juga: Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Berkas Dikembalikan ke Polda

4. Ditangkap di Tol Sragen Jawa tengah

Menyamar Jadi Kiai, Tiga Pelaku Curat di Jombang Dibekuk di SragenRuang Tahanan Mapolres Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Zico mengatakan, setelah ada laporan dari korban, anggota langsung mendatangi TKP. Saat itu, korban masih masih mengingat jenis kendaraan dan ciri-ciri pelaku. Lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu diduga kabur melalui pintu tol tembelang.

"Kami saat itu juga berkoordinasi dengan jajaran petugas tol dan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah," terangnya.

Para tersangka kemudian berhasil diamankan petugas tol tiga jam setelah kejadian tol di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah. Mereka lalu dibawa ke Mapolres Sragen dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp385 juta dan mobil honda mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Zico menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres Jombang. Pihaknya masih mengembangkan kasus itu guna mencari TKP lainnya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Empat Bulan Nganggur Akibat Corona, Pekerja Seni Demo Pendopo Jombang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya