Oknum Guru di Nganjuk Tipu Bidan Rp270 Juta, Modus Lolos PNS Tanpa Tes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nganjuk, IDN Times - Seorang oknum guru perempuan, Puji Hariani (34), warga Jalan Letjen Suprapto, Kecamantan Nganjuk, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Nganjuk. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa dia diduga melakukan tindak pidana penipuan CPNS.
"Tersangka Puji Hariani merupakan guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Sabtu (25/7/2020).
1. Janjikan masuk PNS dengan syarat bayar Rp270 juta
Rony menjelaskan, kasus ini bermula saat Puji menjanjikan bisa memasukkan korbannya, NV (30) menjadi PNS tanpa tes. Syaratnya, korban yang merupakan Bidan asal Dusun Gawok, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu harus melengkapi Ijazah, KK (Kartu Keluarga, KTP dan membayar uang sebesar Rp270 juta.
"Jadi, tersangka ini menawarkan kepada korban bisa memasukan PNS tanpa melalui tes dengan membayarkan uang sebanyak Rp270 juta," ujarnya.
2. Pembayaran dilakukan bertahap
Awalnya tersangka datang ke rumah korban di Balongrejo, Kecamatan Bagor pada bulan Mei 2020 silam. Korban lantas tergiur dengan penawaran itu dan mengiyakan persyaratan tersangka. Kemudian keduanya saling bertransaksi.
"Korban kemudian melakukan pembayaran uang secara bertahap ke tersangka," jelas Rony.
Namun, setelah syarat dan uang di serahkan kepada tersangka, ternyata korban sampai saat ini belum juga diangkat menjadi PNS. Dia mencoba menagih uangnya kepada Puji, tapi tidak dikembalikan. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Nganjuk.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum," ucap dia.
Baca Juga: Patungan Beli Sabu, Tiga Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
3. Tersangka dijerat pasal tipu gelap
Rony mengungkapkan, barang bukti yang diamankan kuitansi penyerahan uang, surat perjanjian serta surat pernyataan. Saat ini, lanjut Rony, tersangka sudah ditahan di mapolres Nganjuk. Atas perbuatannya, tenaga pendidik itu terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
"Sekarang masih proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, korban dan lidik," tegasnya.
Baca Juga: Tabrakan Motor di Nganjuk, Dua Pengendara Tewas di Lokasi