Pria Ingin Ganti Kelamin di Surabaya Cabut Permohonan, Ini Penyebabnya

Yoyok lakukan operasi kelamin di RS Puket Thailand

Surabaya, IDN Times - Yoyok Prasetyo, pria asal Tuban, yang mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencabut laporannya. Yoyok gagal melengkapi persyaratan sebagaimana diminta oleh majelis hakim. 

Baca Juga: PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan Depan

1. Surat operasi ganti kelamin menggunakan bahasa Thailand

Pria Ingin Ganti Kelamin di Surabaya Cabut Permohonan, Ini PenyebabnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan penuturan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, yang bersangkutan tidak bisa menyediakan surat operasi ganti kelamin dalam bahasa Indonesia hingga tenggat waktu yang ditentukan. 

Sebagaimana diketahui, Yoyok melakukan operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Puket, Thailand. Sigit menegaskan bahwa bukti yang diajukan harus berbahasa Indonesia.

2. Pemohon dan kuasa hukum tidak hadir di tempat

Pria Ingin Ganti Kelamin di Surabaya Cabut Permohonan, Ini Penyebabnyaunsplash.com/rawpixel

Berdasarkan pantauan IDN Times, sidang pembatalan permohonan dibacakan oleh Hakim Dede Suryaman pada Selasa (27/11). Baik kuasa hukum atau pemohon tidak hadir di Ruang Sidang Garuda 1, PN Surabaya. 

3. Menikahi pria asal Thailand

Pria Ingin Ganti Kelamin di Surabaya Cabut Permohonan, Ini PenyebabnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Yoyok Prasetyo mengajukan permohonan ganti kelamin sekaligus ganti nama menjadi Denissia Prasetyo. Sejak bekerja di Bali, Yoyok telah menikahi pria asal Skotlandia

Sekalipun nanti Yoyok mengajukan permohoman ulang, sebelumnya Sigit menyampaikan bahwa pengabulan permohonan tersebut akan memakan waktu lama. Pasalnya, putusan ini akan melibatkan dokter, psikiater, dan ahli agama. 

4. Bukan kejadian yang pertama kali

Pria Ingin Ganti Kelamin di Surabaya Cabut Permohonan, Ini Penyebabnyahttps://unsplash.com/photos/MIb2S5z8VJo

Meski bukan sesuatu yang jamak, kejadian ganti kelamin bukanlah hal yang jarang terjadi. Namun, untuk melakukan pergantian kelamin, warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mengajukannya ke Pengadikan Negeri setempat. 

Jika putusan pemohon dikabulkan, maka ia harus melaporkannya pada catatan sipil untuk disahkan. Pergantian jenis kelamin sendiri diatur dalam Undag-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Mantan Tentara Perang Dunia II Putuskan Ganti Kelamin di Usia 90 Tahun

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya