PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan Depan

Dia sudah menikahi lelaki asal Skotlandia lho


 

Surabaya, IDN Times- Seorang pria asal Tuban mengajukan permohonan pergantian kelamin kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang diketahui berusia 23 tahun itu telah menikahi seorang lelaki asal Skotlandia saat bekerja di Bali.

“Ya benar (ada pengajuan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan). Akan mulai disidangkan hari Selasa,” kata Humas PN Surabaya, Sigit Satriono, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (22/11).

Baca Juga: Perempuan Ini Terlahir Tanpa Alat Kelamin, Kok Bisa?

1. PN Surabaya akan melibatkan para ahli

PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan Depanunsplash.com/Sharon McCutcheon

Sebenarnya permohonan sudah masuk tahap persidangan. Namun, proses tersebut dihentikan sementara waktu guna mendapat pertimbangan dari para ahli. Adapun ahli yang dilibatkan adalah ahli agama, psikiater, dan medis.

Berdasarkan penutuan Sigit, pihak pengadilan sudah memanggil keluarga pemohon untuk dimintai keterangan. “Disidangkan oleh hakim Pak Dede Suryaman,” sambung Sigit.

2. Belum diketahui motifnya

PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan DepanIDN Times/Sukma Shakti

Ketika ditanya alasan mengapa yang bersangkutan ingin mengganti kelamin, Sigit mengaku tidak tahu-menahu. “Waduh kalau itu (motif) maaf saya tidak tahu,” tambahnya.

Sigit menyampaikan bahwa proses persidangan akan memakan waktu lama. Sebab, keputusan hakim harus dilandasi rekomendasi para ahli.

3. Bukan permohonan pertama

PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan Depanunsplash.com/Elyssa Fahndrich

Untuk diketahui, pria asal Tuban ini bukan pemohon pertama untuk mengganti kelaminnya di PN Surabaya. Sepanjang 2018, kata Sigit, sudah ada dua orang yang mengajukan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Duh ada-ada saja nih, kalau menurut kamu gimana ya?

4. Tak bisa sembarang ganti kelamin

PN Surabaya Akan Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin Pekan Depanpixabay.com/succo

Meski bukan sesuatu yang jamak, kejadian ganti kelamin bukanlah hal yang jarang terjadi. Namun, untuk melakukan pergantian kelamin, warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mengajukannya ke Pengadikan Negeri setempat. 

Jika putusan pemohon dikabulkan, maka ia harus melaporkannya pada catatan sipil untuk disahkan. Pergantian jenis kelamin sendiri diatur dalam Undag-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Menyinggung LGBT, Denmark Urungkan Niat Sumbang Dana Ke Tanzania

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya