Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema Dituntut Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Ke-8 terdakwa meminta vonis bebas

Malang, IDN Times - Sidang terhadap 8 terdakwa kasua pengerusakan Kantor Arema FC mulai mendekati klimaksnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada ke-8 terdakwa, yang mana adabyang dituntut 1 tahun penjara dan 10 bulan penjara.

Ke-8 terdakwa tersebut diantaranya adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).

1. JPU memberikan tuntutan 1 tahun penjara pada Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto

Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema Dituntut Penjara 1 Tahun 10 BulanDJalannya sidang 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC berjalan tertutup di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan tuntunan 1 tahun penjara kepada Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto karena dianggap melanggar Pasal 160 KUHP. Sementara 6 terdakwa lainnya dituntut 10 bulan kurungan karena dianggap melanggar pasal 170 KUHP.

"Yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka memberi kerugian pada Arema FC. Sementara yang meringankan adalah karena mereka sudah mengakui kesalahannya dan pihak Arema FC telah memberikan maaf," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Ketua TATAK Nilai Harga Kaca Kantor Arema Lebih Mahal dari 135 Nyawa

2. Kuasa Hukum Ambon Fanda merasa pasal yang dikenakan JPU salah sasaran

Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema Dituntut Penjara 1 Tahun 10 BulanJalannya sidang 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC berjalan tertutup. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengungkap jika Pasal 160 KUHP salah sasaran jika diterapkan pada kliennya. Pasalnya pasal tersebut merujuk pada terdakwa melawan penguasaan atau lembaga negara. Sementara Arema FC adalah sebuah klub sepakbola milik swasta.

"Apakah Arema FC adalah instansi pemerintah? Berarti kan salah pasal," tegasnya.

Oleh karena itu, Adi mengatakan telah mempersiapkan pleidoi untuk sidang selanjutnya. Pleidoi ini disiapkan karena kliennya tidak bersalah, sehingga bisa diberikan vonis bebas oleh majelis hakim.

"Bahkan alat bukti video yang lengkap tidak ada, hanya potongan video dari TikTok dan pemilik akunnya tidak dicantumkan. Kita melihat ada yang disembunyikan di situ," bebernya.

3. Kuasa Hukum Ferry CS melihat jika pihak Arema FC dulu yang melakukan pemukulan lebih dulu

Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema Dituntut Penjara 1 Tahun 10 BulanDJalannya sidang 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC berjalan tertutup di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu Aldiano Modal selalu kuasa hukum Ferry dan 6 terdakwa lain melihat jika ketujuh kliennya mendapatkan langkah hukum yang tidak tepat. Ia merasa kliennya kerusakan pada kantor Arema FC adalah dampak dari tidak didapatkannya keadilan pada Tragedi Kanjuruhan.

Ketujuh kliennya juga tidak melakukan pemukulan lebih dulu, mereka justru mendapat pukulan lebih dulu dari pihak pengaman Arema FC. Sehingga selanjutnya yang terjadi adalah adu pukul, bukan pemukulan sepihak seperti yang disampaikan JPU.

"Yang terjadi sebenarnya adalah klien kami melakukan pembelaan diri, karena mereka melakukan pemukulan lebih dulu. Oleh karena itu, harapan kami bisa mendapatkan vonis bebas. Dan kami minta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema Bebas

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya