Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan pledoi

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembongkaran dan pengerusakan Stadion Kanjuruhan atas nama Fernando Hasyim Ashari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) atau Yudi Santoso (46) selaku mandor hari ini (28/03/2023) menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa tampak hadir via aplikasi Zoom, begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga hadir lewat aplikasi Zoom.

Jaksa Penuntut Umum Sri Mulika dalam sidang tersebut menyebutkan jika Nando dan Yudi terbukti melakukan pengerusakan dan menghancurkan Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

"Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selam 6 bulan," tegas Sri Mulika. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya persidangan Rp5 ribu.

Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan PenjaraBarang bukti dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

JPU juga menyebutkan kalau barang bukti milik terdakwa Fernando akan dikembalikan. Barang bukti tersebut diantaranya 2 buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 Kg, 2 buah tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, 1 buah tampar warna Biru, 1 buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan.

Ada juga 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, 5 buah palu besar, 4 tabung gas bright gas ukuran 12 kg warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan 1 buah linggis.

Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kabupaten Malang. Barang bukti tersebut berupa Tumpukan Paving Blok yang telah dibongkar dan ditumpuk di sebelah masing-masing pintu pada Pintu Gerbang B seluas 17,21m2, Pintu Gerbang F seluas 34,25m2, dan Pagar Tribun Berdiri depan Pintu Gerbang D dengan panjang 12,5m2 dan tinggi 3,7m dalam keadaan roboh ke arah utara.

Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan PenjaraDua pelaku pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari (kanan) dan Yudi Santoso (kiri). (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Ia memohon kepada majelis hukum agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Karena korban adalah korban dari SPK tersebut.

Menurutnya, tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK, dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar.

"Kemudian terdakwa telah membuat sirat klarifikasi kepada Bupati Malang. Serta meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula," tandasnya.

Usai pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum tetap teguh pada tuntutan yang mereka bacakan.

Sementara kuasa hukum terdakwa juga tetap dalam pembelaan mereka. Karena hasil ini, sidang akan dilanjutkan ke sidang replik-duplik minggu depan, sebelum akhirnya mencapai sidang putusan.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Gagal Capai Kata Sepakat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya