TATAK Tak Terima LP Model B Kanjuruhan Dihentikan Polres Malang

TATAK tak menyerah

Malang, IDN Times - Harapan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk menuntut keadilan melalui Laporan Polisi (LP) Model B di Satreskrim Polres Malang akhirnya pupus. Ini setelah Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengumumkan bahwa 2 pasal dalam laporan tersebut, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, tidak bisa dibuktikan oleh tim penyelidik.

Mendengar kabar tersebut, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) Imam Hidayat merasa sangat dongkol. Ia merasa tidak habis pikir dengan keputusan yang diambil oleh Polres Malang yang menghentikan perjuangan mereka di tengah jalan.

1. TATAK menolak keputusan Polres Malang yang menghentikan LP Model B Tragedi Kanjuruhan

TATAK Tak Terima LP Model B Kanjuruhan Dihentikan Polres MalangRizal Adhi Pratama

Imam Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan tidak dipenuhi unsur pasal dalam Laporan Model B. Ia bahkan menyampaikan bahwa seharusnya proses LP Model B sudah naik ke tahap penyidikan sejak lama.

Ia menjelaskan bahwa sebuah laporan untuk naik ke penyidikan hanya membutuhkan 2 alat bukti dan calon tersangka saja. Kemudian menurutnya unsur-unsur perbuatan melawan hukum seharusnya sudah memenuhi karena petugas kepolisian yang membawa gas air mata ke dalam stadion telah melanggar Pasal 19 dari Statuta FIFA.

"Kemudian ada niat (membunuh) ini memakai teori sadar akan kemungkinan bahwa menembakkan gas air mata di tribun bisa mengakibatkan kematian. Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan meninggal di pintu 13 akibat terinjak-injak, tetapi banyak yang meninggal di tribun berdiri," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).

Ia mengatakan setidaknya para terlapor ini seharusnya sudah memenuhi pelanggaran pada Pasal 338 KUHP. Oleh karena itu, ia heran jika kejadian Tragedi Kanjuruhan bukanlah kasus pembunuhan.

Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas di Polres Malang

2. TATAK tetap percaya jika gas air mata adalah penyebab ratusan kematian korban Tragedi Kanjuruhan

TATAK Tak Terima LP Model B Kanjuruhan Dihentikan Polres MalangKetua Tim TATAK, Imam Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam juga mengatakan bahwa dalam gelar perkara LP Model B dirinya telah membantah pernyataan dr Nabil Bahasuan selaku Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur yang menyatakan kalau tidak ditemukan residu gas air mata pada kedua jenazah anak Devi Athok, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Menurutnya hasil tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik pada tubuh keduanya.

"Bahkan saya juga menunjukkan foto bahwa wajah korban ini membiru dan mengeluarkan busa pada mulut. Kemudian dari hampir semua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga memberikan pernyataan yang sama, bahwa ciri-ciri anak mereka yang meninggal adalah muka menghitam, membiru, dan memerah. Artinya memang meninggal diakibatkan gas air mata," tegasnya.

Selain itu, ia juga memprotes karena dalam gelar perkara LP Model B tidak dilakukan gelar perkara di Stadion Kanjuruhan. Ditambah para terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Menurutnya kondisi ini membuatnya heran, kenapa bisa disimpulkan bahwa LP Model B tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana jika keduanya tidak dilakukan.

3. Langkah terbaru yang akan dilakukan TATAK setelah LP Model B Tragedi Kanjuruhan dihentikan

TATAK Tak Terima LP Model B Kanjuruhan Dihentikan Polres MalangKonferensi Pers Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam menegaskan kalau penghentian LP Model B Tragedi Kanjuruhan telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, mereka malam ini akan melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Ketika disinggung terkait apakah akan mengajukan laporan baru dengan pasal yang berbeda, Imam tegas menolak. Menurutnya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan akan tetap mereka pertahankan untuk menjerat para pelaku Tragedi Kanjuruhan.

"Pasalnya tetap sama 338, sementara untuk 340 mungkin akan diproses sambil berjalan. Karena unsur pembunuhannya sangat kuat dengan menembak gas air mata di tribun," pungkasnya.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Direnovasi Besok, Begini Perubahannya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya