Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas di Polres Malang

Pasal-pasal LP Model B tidak bisa dibuktikan

Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya mengumumkan hasil 2 kali gelar perkara yang telah dilaksanakan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) dan Senin (4/9/2023). Hasil ini disampaikan sendiri oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana pada Jumat (8/9/2023) di Lobby Mapolres Malang.

Kapolres Malang menyampaikan jika Laporan Model B yang diajukan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama tidak bisa dilanjutkan. Artinya perjuangan kedua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini telah kandas.

1. Kapolres Malang menyampaikan penyidik tidak bisa menemukan unsur Pidana

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas di Polres MalangKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan jika sejak awal 2 LP Model B Tragedi Kanjuruhan telah menjadi atensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai baik pada pelapor, pengacara, hingga awak media.

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini mengungkap bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor. Kholis dan pihak pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim Polres Malang dan para penyidik telah bekerja maksimal sesuai prosedur. Namun mereka belum bisa menemukan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP pada Tragedi Kanjuruhan.

"Yang keempat tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor. Saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tidak dapat terpenuhi unsurnya," terangnya saat konferensi pers.

Baca Juga: Gelar Perkara Kedua, Masih Belum Jelas LP Tragedi Kanjuruhan

2. Penyidik Satreskrim Polres Malang tidak bisa menemukan bukti-bukti

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas di Polres MalangKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kholis menyampaikan jika pihaknya belum bisa menemukan bukti-bukti yang hisa membuktikan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Alasan inilah yang membuat LP Model B kini harus kandas dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke pengenaan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sesuai dengan Pasal 380 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam laporan tersebut," tegasnya.

Ketika disinggung mengenai apakah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa kembali membuat laporan dengan pasal yang berbeda. Pihaknya menyampaikan bahwa pintu tersebut masih dibuka selebar-lebarnya.

"Pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan pada saat gelar minggu lalu di hari Jumat. Pertanyaan tadi juga telah disampaikan oleh pihak pengacara dan pelapor," jelasnya.

3. Langkah Selanjutnya Polres Malang, akan melaporkan hasil ini pada kedua pelapor

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas di Polres MalangKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Selanjutnya, langkah Polres Malang adalah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada para pelapor. Mereka juga akan melakukan Penyusunan timeline terkait langkah dan kegiatan dalam pemulihan pasca kejadian Tragedi Kanjuruham, setiap masukkan akam dicatat dan diperbaharui oleh jajarannya.

"Kami juga melakukan upaya lain seperti acara doa bersama secara rutin setiap Jumat sore. Kemudian juga melakukan penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi maupun dialog menampung saran serta masukan. Kami juga akan memberi pendampingan terhadap para pihak yang membutuhkan dengan mengerahkan jajaran polres dan polsek," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar Perkara Model B Kanjuruhan, Ini  6 Catatan dari Keluarga Korban

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya