Polisi Sebut Belum Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan

Aremania tetap ngotot agar Pasal 338 KUHP bisa diterapkan

Malang, IDN Times - Polres Malang tampaknya belum bisa memenuhi tuntutan Aremania untuk penerapan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP kepada Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada penerapan pasal tentang pembunuhan dan pembunuh berencana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, hingga saat ini masih belum terpenuhi penerapan pasal 338 KUHP. Belum ada minimal 2 alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," terang Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro saat Audiensi dengan Aremania di ruang Ananta Hira Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (14/01/2023).

Wahyu mengatakan jika pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti LP (Laporan) Model B Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam penanganan laporan tersebut. "Kami tidak akan membatasi. Bahkan, kami justru senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini," tegasnya.

1. Polisi akan memeriksa pihak pengamanan

Polisi Sebut Belum Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi KanjuruhanKasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputro. (Dok. Humas Polres Malang)

Wahyu menjelaskan jika update LP Model B telah diterima dan saat ini masih dalam status penyelidikan. Satreskrim Polres Malang telah menerapkan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan waktu itu. Perkembangan penyelidikan LP Model B juga akan disampaikan melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor (Devi Athok)," jelasnya.

Wahyu mengatakan kalau sejauh ini sudah 17 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Mulai dari pelapor hingga panitia penyelenggara (Panpel) hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang telah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Digelar 3 Kali Sepekan, Hadirkan 140 Saksi

2. Kuasa hukum Aremania tetap ngotot pakai Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP

Polisi Sebut Belum Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi KanjuruhanPolres Malang dan Aremania saat melakukan audiensi di Mapolres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kuasa hukum Aremania, Adrian menegaskan pihaknya tetap akan mengarahkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP agar diterapkan dalam LP Model B Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya ia merasa ada unsur kesengajaan gas air mata ditembakkan ke arah tribun penonton.

Adrian mempersoalkan gas air mata yang digunakan untuk mencairkan massa agar tidak berkumpul. Ia menyoroti penerapan gas air mata di area stadion yang tertutup. "Saya ingin menegaskan kalau tim kami bukan memusuhi polisi. Akan tetapi kami hanya mencari keadilan untuk saudara-saudara kami," tegasnya.

3. Aremania minta polisi tegas

Polisi Sebut Belum Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi KanjuruhanPolres Malang dan Aremania saat melakukan audiensi di Mapolres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Perwakilan Aremania, Ambon Fanda berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya untuk kasus ini. Pasalnya ada 135 nyawa yang hilang sia-sia hanya karena sepakbola.

"Kami mohon agar ditegakkan keadilan bagi Aremania!" Ujarnya.

Ambon juga mengatakan kekecewaannya karena gas air mata ditembakkan ke tribun. Padahal seharusnya jika memang mendesak agar ditembakkan gas air mata, cukup di tengah lapangan saja.

Baca Juga: Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya