Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang 

Polisi tangkap 5 tersangka dan 2 orang masih DPO 

Malang, IDN Times - Sebanyak 5 orang dibekuk karena terbukti terlibat bisnis narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kelimanya adalah AM (50) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. SM (36) warga Krembangan, Kecamatan Pabeancantikan, Surabaya. RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya. Dan MI (27) warga Jalan Pesantren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polisi menjelaskan kalau seluruh tersangka kecuali MI adalah pengedar narkoba, sementara MI sendiri adalah kurir narkoba. Dari tangan kelimanya polisi berhasil mengamankan total 5,6 Kg ganja dan 7,18 gram sabu.

1. Satnarkoba Polresta Malang Kota mengungkapkan kronologi penangkapan kelima tersangka

Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang Konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengungkapkan kronologi penangkapan kelimanya setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu wilayah di Kecamatan Sukun sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari sana jajaran Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Lawang pada Rabu (26/7/2023) pukul 22.00 WIB.

"Dari AM kita berhasil mengamankan 2,03Kg ganja. Kita juga mengembangkan dengan menginterogasi AM terkait di mana dia mendapatkan barang tersebut," terang Eka saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (11/8/2023).

Dari hasil interogasi, AM mengaku kalau mendapatkan barang tersebut dari SM dan RZ. Keduanya lalu berhasil diamankan di parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya pada Kamis (27/7/2023). Ketika dilakukan interogasi, ternyata SM dan RZ mendapat ganja dari JA.

"Kita juga berhasil mengamankan JA di rumahnya. Dari ketiganya kita berhasil mengamankan ganja seberat 1,17Kg. Keempat orang ini merupakan satu komplotan," jelasnya.

Sementara MI ditangkap secara terpisah pada Senin (7/8/2023) di rumahnya yang berada di Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 2,4Kg ganja dan 7,18gram sabu-sabu. MI sendiri merupakan kurir narkoba dari jaringan yang berbeda.

Baca Juga: Lapas Kelas 1 Malang Dapat Kiriman Paket Ganja Misterius

2. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp4 juta dari bisnis haram ini

Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang Konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Eka mengungkapkan kalau keempat tersangka yang masih dalam satu jaringan mendapatkan keuntungan Rp4 juta setiap berhasil menjual ganja. Mereka mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

"Dia menjual setiap kilogram ganja dihargai Rp4 juta. Setelah laku, mereka menunggu dipasok kemudian diperintahkan mau dibawa ke mana barangnya (sistem ranjau)," bebernya.

Polisi juga masih mendalami siapa pemasok kelima tersangka ini. Meskipun berbeda jaringan, diduga kelimanya dipasok oleh orang yang sama. Oleh karena itu, pihak Satnarkoba Polresta Malang Kota telah mengantongi 2 nama yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Eka juga menambahkan kalau dari kelima tersangka, AM dan RZ ternyata merupakan residivis. Keduanya pernah ditahan pada 2018 karena kasus yang sama. Mereka baru keluar pada 2022 ini, tapi kembali ditangkap untuk kedua kalinya.

3. Polisi mengungkapkan kalau kelimanya akan dijerat pasal yang berbeda-beda

Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang Konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan kalau kelimanya akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pasal yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

AM akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara SM dan RZ dijerat Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

ZA akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan MI dijerat Pasar 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kelima tersangka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda-beda. Ini disesuaikan dengan peran dan modus masing-masing tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: 6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya