Pelaku Pembakar Santri Pasuruan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami seorang santri Pondok Pesantren Al Berr, Pasuruan berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia harus meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup oleh seniornya berinisial MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Pasuruan sendiri ternyata sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan tersebut kepada PN Bangil pada 16 Januari 2023. Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

"Untuk ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," beber Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).

1. Kondisi terkini korban

Pelaku Pembakar Santri Pasuruan Diancam Hukuman 5 Tahun PenjaraIlustrasi api. (Unsplash/Ricardo Gomez Angel)

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan kalau INF meninggal pada Kamis (19/01/2023) pukul 03.00 WIB. Ia tidak mampu menanggung luka bakar yang menjalar di sekujur tubuhnya.

Diketahui, jika INF dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (31/12/2022). Selama 19 hari, ia menjalani beberapa perawatan mulai dari perawatan medis dan operasi kulit agar meringankan luka-lukanya.

"Vonis dokter terkait penyebab meninggalnya belum diberitahukan kepada kami. Jadi mohon waktu agar saya tanyakan dulu kepada pihak rumah sakit," tutur Farouk.

Kini, jasad INF telah dimakamkan di kampung halamannya setelah dirawat di RSUD Sidoarjo selam 19 hari.

Baca Juga: Santri Korban Pembakaran Senior di Pasuruan Meninggal Dunia

2. Kabar terkini pelaku

Pelaku Pembakar Santri Pasuruan Diancam Hukuman 5 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku MHM kini tengah menjalani proses hukum yang menimpa dirinya akibat perbuatannya tersebut. Berkas kejahatannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, dan tengah menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

"Sejujurnya kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban. Tapi yang pasti itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

3. Kronologi kejadian 

Pelaku Pembakar Santri Pasuruan Diancam Hukuman 5 Tahun PenjaraIlustrasi bullying. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu (31/12/2022), berawal dari dugaan pencurian yang mengarah kepada korban. Salah satu pengurus pondok saat itu tengah melakukan patroli selepas salat maghrib. Saat itu pengurus pondok tersebut memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.

Ketika diinterogasi oleh pengurus pondok, tiba-tiba MHM datang lalu terlihat cek-cok dengan terduga korban. Namun tiba-tiba salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok lokasi korban tengah bersandar dan mengenai pakaian dan tubuh korban.

Melihat hal tersebut, MHM mengancam korban akan menyulut api jika tidak mengaku sebagai maling. Entah setan apa yang merasu MHM, ia menyalakan api dengan korek sehingga membuat korban mengalami luka bakar 63 persen.

Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan. Karena peralatan yang ridak memadahi, ia kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Baca Juga: Santri Bakar Santri di Pasuruan, Polisi Tangkap Pelaku

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya