Cemburu, Pria di Kota Batu Membakar Kamar Kos Pacarnya

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Batu, IDN Times - Hanya karena cemburu melihat pacarnya yang masih berhubungan dengan mantan kekasihnya, seorang pria berinisial ASP (26) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu membakar rumah kos pacarnya di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibat aksi nekatnya ini, ASP dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batu.

1. Polisi beberkan kronologi pria di Kota Batu bakar rumah kos kekasihnya

Cemburu, Pria di Kota Batu Membakar Kamar Kos PacarnyaIlustrasi kebakaran. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Kamis (15/6/2023) pukul 02.00 WIB. Saat itu tersangka ASP tengah terlibat cekcok dengan kekasihnya berinisial ASW (27).

"Tersangka ini cemburu mengetahui pacarnya masih berhubungan dengan mantannya yakni korban. Jadi keduanya terlibat cekcok karena itu," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Senin (11/12/2023).

Setelah cekcok tersebut, tersangka kemudian menuju rumah kos kekasihnya yang berada di Jalan Mangga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka datang tidak dengan tangan kosong, ia membawa satu jerigen bensin lengkap dengan pemantik apinya.

"Tersangka ini masuk ke dalam kamar korban, kemudian menyiramkan bensin ke kasur korban. Kemudian ia menyulut api sengan melempar puntung rokok," bebernya.

Baca Juga: Miris, Bayi di Malang Dibuang di Depan Sekolah Mengaji

2. Setelah membakar rumah kos pacarnya, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan

Cemburu, Pria di Kota Batu Membakar Kamar Kos PacarnyaKonferensi pers kasus proa bakar kos pacarnya di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah tahu kamarnya dibakar oleh kekasihnya sendiri, ASW kemudian melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Batu. Sayangnya saat akan ditangkap, tersangka terlebih dahulu melarikan diri ke Pulau Kalimantan. Selama 3 bulan tersangka berpindah-pindah rumah di wilayah Kalimantan.

"Kemudian sekitar Bulan September 2023 kita mendapatkan informasi jika tersangka pulang ke Desa Beji karena uang sakunya habis. Di sanalah kita lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan," bebernya.

Yussi mengatasi jika setelah ditangkap, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batu. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membakar rumah kos kekasihnya.

3. Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara

Cemburu, Pria di Kota Batu Membakar Kamar Kos PacarnyaIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, diketahui jika korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Oleh karena itu, tersangka akan dijerat sengan Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara berkas-berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya