Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota Malang

Mereka menuntut 8 terdakwa dibebaskan tanpa syarat

Malang, IDN Times - Ratusan orang berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (11/10/2203) sejak pukul 10.00 WIB. Mereka mayoritas berpakaian hitam-hitam dan membawa spanduk bernada protes. Mereka menuntut agar delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC diputus bebas.

Tidak hanya membentangkan banner dan spanduk protes, mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata secara brutal.

Hari ini memang tengah dilakukan sidang pengucapan putusan pada delapan terdakwa Arek Malang. Mereka adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).

1. Massa aksi menilai jika kerusuhan di depan kantor Arema FC adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan

Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota MalangAksi demonstrasi menuntut bebas 8 Arek Malang di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Orator aksi mengatakan jika seharusnya kedelapan terdakwa yang kini menjalani sidang seharusnya tidak dihukum atas pasal penghasutan dan perusakan. Mereka menilai aksi itu adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC dalam menanggulangi Tragedi Kanjuruhan serta tidak transparannya proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Sehingga pecahlah kerusuhan di depan Kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar Ambon Fanda dan kawan-kawan diputus bebas. Mereka akan mengawal persidangan ini untuk menjemput kebebasan delapan terdakwa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Selasa (31/01/2023).

"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat. Karena mereka memperjuangkan 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan. Kami harap bapak hakim memiliki hati nurani," terangnya.

2. Massa aksi menilai proses hukum pada Ambon Fanda aneh

Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota MalangAksi demonstrasi menuntut bebas 8 Arek Malang di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Massa juga menilai jika proses hukum pada Ambon Fanda aneh. Pasalnya, saat kejadian ia tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun, ia dituding sebagai pihak yang melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan.

Polisi dan kejaksaan menyebut jika Ambon Fanda melakukan rapat konsolidasi pada malam sebelum kerusuhan di Stadion Gajayana. Di sanalah ia disebut-sebut melakukan penghasutan agar para demonstran melakukan pengerusakan kantor Arema FC.

"Konsolidasi Ambon Fanda adalah untuk aksi di Kejaksaan Kabupaten Malang dan Polres Malang. Tujuannya untuk mengawal Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan," ujarnya.

Baca Juga: Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema Bebas

3. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 8 terdakwa Arek Malang

Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota MalangAksi demonstrasi menuntut bebas 8 Arek Malang di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang sendiri memberikan tuntunan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto karena dianggap melanggar Pasal 160 KUHP. Dalam pasal ini keduanya dituding melakukan penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Sementara 6 terdakwa lainnya dituntut 10 bulan kurungan karena dianggap melanggar pasal 170 KUHP. Mereka dianggap bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka memberi kerugian pada Arema FC. Sementara yang meringankan adalah karena mereka sudah mengakui kesalahannya dan pihak Arema FC telah memberikan maaf," ucap JPU Muhammad Heriyanto.

Saat ini, sidang masih berjalan di PN Kota Malang. Sidang hari ini akan menjadi penentu bagi ke-8 terdakwa karena Majelis Hakim PN Kota Malang akan membacakan putusannya.

Baca Juga: Arema FC Pulangkan Gufroni, Arek Malang yang 'Hilang'

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya