Bunuh Sang Ibu, Begini Pengakuan David

Kasus ini berawal dari perkara sewa lahan di Wajak, Malang

Malang, IDN Times - David Humaidi Candra Kuncoro (27) warga Dusun Krajan RT.21/RW.03, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan ibu kandung di Malang. David tega membunuh ibu kandungnya sendiri Sunarsih Sutari (46) pada Sabtu (15/04/2023).

Saat ditanya oleh Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, pelaku mengatakan kalau ia emosi karena dimarahi terkait usaha sewa lawah tebu. Ia juga dimarahi karena menghabiskan uang Rp50 juta yang dikirimkan ibunya selama 20 tahun bekerja di Hongkong. "Selain uang Rp50 juta. Ibu ambil uang sendiri Rp75 juta di bank untuk sewa lahan tebu," terang David saat konferensi pers.

1. Kronologi David membunuh ibunya sendiri di rumahnya pada Sabtu pagi

Bunuh Sang Ibu, Begini Pengakuan DavidKonferensi pers kasus pembunuh ibu kandung di Malang oleh David Humaidi Candra Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu dalam kesempatan tersebut menceritakan kronologi kejadian bermula pada Jumat (14/04/2023) sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Permasalahan keduanya adalah tersangka menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan korban. 

"Yang mana korban pernah mengirimkan uang Rp50 juta kepada tersangka secara bertahap untuk digunakan membeli sebidang tanah di Wajak. Tapi waktu ditanya mengenai perkembangan tanah tersebut, ternyata uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membeli tanah di Wajak," jelasnya.

Tidak hanya itu, emosi Sunarsih kian memuncak mengetahui uang Rp50 juta yang ia kirimkan dari berkerja selama 20 tahun di Hongkong sudah ludes dihabiskan David. Wisnu mengatakan jika uang-uang tersebut digunakan David untuk kebutuhan sehari-hari, pasalnya David bekerja serabutan.

Lalu pada hari Sabtu (15/04/2023) sekitar pukul 10.00 WIB korban kembali memarahi David, namun tidak ada tanggapan darinya. Kemudian David bangun dari tempat tidur untuk menuju kamar mandi, saat melewati dapur ia melihat sebilah pisau dapur dan mengambilnya. Kemudian berjalan menuju ke arah korban dan menusuknya sebanyak 3 kali.

"Akibat penusukan tersebut, korban terjatuh di kursi ruang tamu. Yang mana kejadian tersebut dilihat langsung oleh istri tersangka. Kemudian istri tersangka berteriak meminta tolong pada penduduk di sana. korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong," bebernya.

Baca Juga: Seorang Anak di Malang Tega Bunuh Ibunya

2. David sempat mencoba melarikan diri, namun ditangkap Satreskrim Polres Malang

Bunuh Sang Ibu, Begini Pengakuan DavidPelaku pembunuh ibu kandung di Malang, David Humaidi Candra Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah kejadian penusukan tersebut, pihak Polres Malang mendapat laporan dari Riyanto selaku tetangga korban. Pihak Polres Malang langsung menurunkan Unit Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi untuk melakukan penyelidikan. David sendiri langsung bisa diamankan dalam waktu yang cukup cepat atau sekitar satu jam setelah kejadian.

"Memang ada indikasi tersangka ingin melarikan diri. Tapi dari petugas bisa melakukan pengamanan secepatnya," ucap Wisnu.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, David mengakui motifnya membunuh sang ibu karena sakit hati. Ia gelap mata karena teris dimarahi sejak sang ibu pulang bekerja dari Hongkong pada 01 April 2023.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penusukan kepada korban hingga meninggal dunia. Hal ini karena tersangka emosi setelah dimarahi korban terkait sewa lahan tebu," bebernya.

3. David terancam dipenjara selam 15 tahun

Bunuh Sang Ibu, Begini Pengakuan DavidKonferensi pers kasus pembunuh ibu kandung di Malang oleh David Humaidi Candra Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu mengatakan kalau ada 2 pasal yang disangkakan kepada David, yaitu 44 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

"Sementara barang bukti yang kita amankan ada sebuah pisau dapur dengan ganggang warna hitam ukuran 36Cm, baju warna orange milik tersangka, satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya