Anggota Perbakin Malang Tembak Rusa dan Merak di Baluran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Petugas Taman Nasional (TN) Baluran menangkap tiga orang yang menembak serta membawa rusa dan merak dari TN Baluran di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada Minggu (15/10/2023).
Ketiganya ketahuan hendak membawa kedua satwa yang telah mereka tembak mati ke Kabupaten Malang. Ketiganya kemudian diserahkan pada Polres Situbondo. Salah seorang dari mereka adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Malang.
1. KONI Kabupaten Malang sempat tidak percaya jika salah satu pelaku adalah anggota Perbakin
Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono sempat tidak percaya jika salah satu tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang. Ia menduga jika tersangka hanya menggunakan nama Perbakin Kabupaten Malang untuk mengancam petugas agar lepas dari jerat hukum.
"Kegiatan yang dilakukan anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin. Pasalnya Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10/2023).
Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah tersangka memang benar-benar anggota Perbakin Kabupaten Malang. Jika memang tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang, KONI Kabupaten Malang akan menghormati proses hukum oleh Polres Situbondo.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Situbondo. Apabila memang ada kegiatan di luar prosedur, memang harus diproses secara hukum," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Pemburu Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap
2. Perbakin Kabupaten Malang akui anggotanya melakukan perburuan ilegal di TN Baluran
Ketua Perbakin Kabupaten Malang, Oemar Abdullah membenarkan jika salah satu tersangka adalah anggotanya. Ia membeberkan jika tersangka bernama Imam Prayudi dan memang terdaftar secara resmi sebagai anggota Perbakin Kabupaten Malang.
Oemar mengatakan jika Imam telah dijatuhi sanksi oleh Perbakin Jawa Timur. Sanksi langsung dijatuhkan setelah Imam diamankan oleh Polres Situbondo. Kini Imam telah dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin.
"Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin. Karena setiap anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi," ujarnya.
3. Perbakin mengaku geram karena Imam melakukan perburuan hewan dilindungi
Oemar melanjutkan jika ia mengaku geram dengan perburuan liar yang dilakukan Imam. Apalagi hewan yang ditembak oleh Imam adalah hewan dilindungi. Hal ini membuat nama Perbakin tercoreng atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah melanggar hukum saat memasuki kawasan hutan lindung tanpa ijin, apalagi melakukan perburuan di sana. Jadi kegiatan yang dilakukan memang ilegal," paparnya.
Terakhir, Oemar menegaskan jika Perbakin Kabupaten Malang akan mendukung segala konsekuensi hukum yang akan diberikan pada Imam. Ia akan mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Situbondo. Ia berharap tidak ada lagi perburuan liar pada hewan dilindungi.
"Tapi kita tentu akan melakukan pendampingan (pada tersangka). Namun, ini sifatnya tidak mengugurkan sanksi yang dijatuhkan Perbakin pada yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Kebakaran Taman Nasional Baluran Meluas hingga 160 Hektare
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.