66 Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Hari ini 592 Bacaleg diumumkan nama-namanya

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pilleg) DPRD Kabupaten Malang 2024. Hasilnya, tidak sedikit Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kabupaten Malang menyatakan ada beberapa faktor yang membuat para Bacaleg ini tidak lolos verifikasi administrasi. Salah satunya karena mereka tidak melakukan perbaikan data Bacaleg sesuai jadwal yang ditentukan.

1. Sebanyak 66 Bacaleg di Kabupaten Malang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

66 Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratIlustrasi Bendera Partai Politik. (IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan kalau saat ini sebanyak 66 Bacaleg dinyatakan TMS. Sehingga mereka harus memupuskan harapan menjadi calon legislatif di Kabupaten Malang.

"Ada sebanyak 66 Bacaleg yang dinyatakan TMS. Jadi saat ini ada 592 Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara)," terang pria yang akrab disapa Dika ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/8/2023).

Sebelumnya, sudah ada 88 Bacaleg di Kabupaten Malang yang dinyatakan gugur karena tidak melakukan perbaikan dokumen sebelum memasuki tahapan verifikasi administrasi. Artinya kini sudah ada 154 orang Bacaleg yang tidak lolos.

2. Alasan Bacaleg TMS, tidak segera melakukan perbaikan data

66 Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratKomisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dika mengatakan penyebab 66 Bacaleg ini dinyatakan TMS adalah karena tidak melakukan perbaikan data melalu partai politik pengusungnya. Padahal pihak KPU Kabupaten Malang sudah memberi waktu agar para Balaceg ini bisa melakukan perbaikan.

"TMS ini dikarenakan nama-nama tersebut tidak melakukan perbaikan dengan disampaikan parpol yang bersangkutan. Padahal setelah disampaikan pada parpol, tinggal kemudian disampaikan pada kami," jelasnya.

Dika menyayangkan 66 Bacaleg yang dinyatakan TMS. Pasalnya seharusnya tidak sulit untuk melewati verifikasi administrasi. Kini mereka akan fokus melakukan tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

3. Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan mengumumkan 592 Bacaleg untuk ditanggapi masyarakat

66 Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratIlustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

Proses selanjutnya, KPU Kabupaten Malang ada menerima tanggapan masyarakat terkait nama-nama Bacaleg Kabupaten Malang. Artinya 592 nama Bacaleg yang sudah DCS akan diumumkan di muka publik. KPU Kabupaten Malang akan mengumpulkan tanggapan masyarakat terkait calon wakil rakyat tersebut.

"Pengumuman nama Bacaleg akan dilakukan hari ini (19/8/2023) sampai 23 Agustus 2023. Kita akan umumkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Malang, media elektronik, dan media cetak. Setelah ini, akan masuk masa pengajuan perbaikan berkas persyaratan," pungkasnya.

Baca Juga: 127 Bacaleg Magetan Tidak Memenuhi Syarat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya