Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran Rupiah

Korban rugi dari puluhan hingga miliaran rupiah

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang menangkap seorang ptia bernama Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Korbannya tidak hanya satu orang, beberapa orang telah melapor sebagai korban Markatam dengan kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

1. Salah satu korban menceritakan bagaimana ia bisa terjerat penipuan oleh tersangka

Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran RupiahSalah satu korban Markatam, Bob Bimantara Leander. (IDN Times/istimewa)

Salah satu korban Markatam, Bob Bimantara Leander (27) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang menceritakan jika awal pertemuannya dengan tersangka pada tahun 2020. Saat itu ibu Bob ingin membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh CV Anugrah Abadi yang beralamat di Jalan Raya Asrikato Nomor 79, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Menurut Bob, tanah tersebut berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan mereka sepakat untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp60 juta dengan metode pembayaran angsuran.

"Awalnya ibu saya kenal Markatam ini dari kerabat, kemudian tanah tersebut dicek lokasinya, dan ibu saya cocok. Jadi pada 4 Juni 2020 langsung mengurus Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris dan membayar Rp1 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023).

2. Ibu Bob telah menyetorkan uang senilai Rp46 juta

Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran RupiahSalah satu korban Markatam, Bob Bimantara Leander. (IDN Times/istimewa)

Bob kemudian menceritakan jika sejak deal dengan Markatam, ia telah membayar DP pertama senilai Rp14 juta pada 3 Juli 2020. Kemudian membayar DP kedua pada 6 Agustus 2020 dengan nilai Rp15 juta. Kedua pembayaran tersebut lengkap dengan kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam.

Ibu Bob juga rutin membayar angsuran dari 2020 hingga 2023. Angsuran ini dibayarkan setiap bulan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp 2 juta selama 3 tahun.

"Kalau ditotal, uang yang sudah dikeluarkan ibu saya ya sekitar Rp46 juta. Itu mulai dari DP sebanyak 2 kali dan angsuran tiap bulannya selama 3 tahun," bebernya.

3. Awal mula penipuan Markatam terbongkar

Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran Rupiahilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penipuan yang dilakukan Markatam terbongkar awalnya diketahui ibu Bob pada Januari 2023, muncul desas-desus bahwa sejumlah pembeli tanah dari Markatam belum juga menerima Akta Jual Beli Tanah. Begitupun ibu Bob juga tidak kunjung mendapatkan surat-surat legal dari Markatam meskipun sudah 3 tahun melakukan angsuran dan hanya tinggal 14 juta lagi tanah tersebut lunas.

Kecurigaan ini kian menguat usai Markatan ditangkap Satreskrim Polres Malang karena kasus penipuan jual beli tanah. Setelah mendengar kabar tersebut, ibu Bob langsung membuat laporan di Polres Malang bahwa ia juga bagian dari korban Markatam.

"Saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses seadil-adilnya," tegasnya.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Komisi D DPRD Surabaya

4. Polres Malang mengatakan jika tersangka melakukan penipuan dengan nilai miliaran rupiah

Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran RupiahKasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan jika Markatam memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang yang mengaku sebagai korbannya telah membuat laporan di Satreskrim Polres Malang.

Tiap korban yang menjadi korban Markatam juga ditipu dengan nominal yang berbeda-beda. Mukai dari yang terendah Rp40 juta dan yang tertinggi Rp1,5 miliar. Mereka ditipu dengan modus yang hampir mirip, tidak mendapatkan surat-surat legal tanah meskipun sudah menyetor sejumlah uang.

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, nanti untuk putusannya setelah dilakukan sidang di PN Kepanjen. Kita di sini melakukan penyelidikan dan mengumpulkan korban-korban agar membuat laporan," pungkasnya.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya