Pekerjakan 2 Anak Bawah Umur Pemilik Angkringan di Magetan Ditangkap

Pelaku mewajibkan 2 anak bawah umur memakai pakaian seksi

Magetan, IDN Times - Seorang wanita berinisial NUS (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mempekerjakan anak di bawah umur. NUS ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, di warung miliknya yang terletak di dalam area Pasar Kawedanan, Kecamatan Kawedanan.

1. Modus pekerjakan anak agar angkringanya ramai

Pekerjakan 2 Anak Bawah Umur Pemilik Angkringan di Magetan DitangkapNUS (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur, atas diduga TPPO dan mempekerjakan anak di bawah umur. IDN Times/ Riyanto

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan bahwa penangkapan terhadap NUS dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, di warung miliknya yang terletak di dalam area pasar lama kawedanan pada Kecamatan Kawedanan.

"NUS diduga telah merekrut dan menampung dua orang anak di bawah umur, masing-masing berinisial CYD (16 tahun 6 bulan) dan LAP (15 tahun 4 bulan), untuk bekerja sebagai penjaga warung sekaligus menemani pengunjung minum minuman keras," kata Satria dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).

Satria menjelaskan, awalnya NUS memposting lowongan pekerjaan di angkringan miliknya melalui media sosial Facebook. Kedua korban yang melihat postingan tersebut kemudian menghubungi NUS dan bersedia bekerja di angkringan tersebut.

Baca Juga: 95 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Magetan Selama 2023

2. Pemilik angkringan mewajibkan korban berpakaian seksi

Pekerjakan 2 Anak Bawah Umur Pemilik Angkringan di Magetan DitangkapNUS (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur, atas diduga TPPO dan mempekerjakan anak di bawah umur. IDN Times/ Riyanto

"Saat korban sampai di angkringan, NUS meminta mereka untuk memakai pakaian mini agar angkringan miliknya ramai pengunjung," ujar Satria.

Pelaku juga menyediakan kos untuk korban untuk tempat beristirahat setelah selesai bekerja di angkringan milik NUS.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Magetan menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) lembar screenshot lowongan pekerjaan, 2 (dua) buah botol minuman keras, hp dan uang tunai sebesar Rp440 ribu.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pekerjakan 2 Anak Bawah Umur Pemilik Angkringan di Magetan DitangkapNUS (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur, atas diduga TPPO dan mempekerjakan anak di bawah umur. IDN Times/ Riyanto

NUS, lanjut Kapolres, mengakui bahwa dirinya telah merekrut dan mempekerjakan kedua korban. Ia juga mengakui bahwa dirinya telah meminta korban untuk memakai pakaian mini agar angkringan miliknya ramai pengunjung.

"NUS kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Satria.

Ancaman hukuman terhadap NUS adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga: Mantu Bakar Rumah Mertua di Magetan, Terancam 12 Tahun Penjara

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

All

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya