Mantu Bakar Rumah Mertua di Magetan, Terancam 12 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Emosi akibat tidak diberikan uang untuk membayar utang, seorang ibu rumah tangga berinisial ID (36) nekat membakar rumah mertuanya di Dusun Sumberejo, Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Kamis (21/12/2023). Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
1. Kronologi pembakaran rumah mertua oleh anak mantu
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatanperistiwa pembakaran tersebut bermula pada tanggal 14 Desember 2023. Saat itu pelaku bersama keluarga berkunjung dan menginap di rumah mertuanya. Ia meminta pertolongan terkait utang mereka di Kalimantan Timur.
"Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Binah (60) mertuanya. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2023, ID mengancam suaminya akan membakar rumah mertuanya jika dalam dua hari tidak mendapatkan uang untuk membayar utang," kata Budi, Sabtu (30/12/2023).
Karena tidak kunjung dicarikan uang, lanjutnya, ancaman tersangka akhirnya dilakukan. Pelaku kemudian membakar rumah mertuanya tersebut pada hari Minggu (24/12/2023) siang.
"Suaminya pergi meninggalkan rumah dan sampai sekarang tidak kembali dan tidak diketahui keberadaannya membuat pelaku marah kemudian timbul niat membakar rumah mertuanya tersebut," jelasnya.
"Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.48 WIB, pelaku benar banar membakar rumah mertuanya tersebut dengan kertas yang dinyalakan dari kompor gas lalu melempar ke tumpukan jerami di kandang sapi," terangnya lagi.
2. Api melahap rumah dan kandang sapi
Akibatnya, rumah mertua pelaku pun mengalami kebakaran yang sangat besar. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha memadamkan api. Namun, api telah melalap sebagian rumah tersebut, termasuk kandang sapi dan dapur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Kerugian tersebut meliputi rusaknya kandang sapi, dapur, dan satu unit sepeda motor," imbuhnya.
3. Keluarga melaporkan peristiwa pembakaran tersebut kepada polisi
Korban yang tidak terima atas kejadian pembakaran tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi. Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Polisi pun kemudian berhasil menangkap pelaku keesokan harinya Senin tanggal 25 Desember 2023 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: 95 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Magetan Selama 2023
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.