Ngaku Khilaf, Ayah di Magetan Perkosa Anak Kandung

Perbuatannya terbongkar usai korban melapor pada paman

Magetan, IDN Times - Entah apa yang ada di benak W (41). Warga Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tak cuma sekali, ia melakukannya hingga empat kali.

1. Kejadian ini terbongkar setelah korban melapor kepada pamannya

Ngaku Khilaf, Ayah di Magetan Perkosa Anak KandungPelaku saat dirilis di Mapolres Magetan. Dokumentasi Istimewa

Kasatserse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa terbongkarnya perbuatan bejat ini bermula dari laporan korban kepada pamannya di Magetan. Menurut Rudy, korban dan tersangka tidur bersama dalam satu kamar di rumah kontrakan. Pelaku mengaku terangsang dan akhirnya melakukan pebuatan keji itu kepada anaknya. 

"Korban saat itu menceritakan kepada pamannya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sekitar 5 bulan. Dari kurun waktu Februari 2023 hingga akhir Juli 2023 kemarin," kata Rudy. 

Baca Juga: Menilik Netralitas Polisi Magetan di Pemilu 2024

2. Paman korban tidak terima dan melapor polisi

Ngaku Khilaf, Ayah di Magetan Perkosa Anak KandungPelaku mengakui semua perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dokumentasi Istimewa

Mendapat cerita tersebut, pelapor mengaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, paman korban melaporkan peristiwa pilu yang menimpa keponakan perempuannya tersebut ke Polsek Barat dan kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.

"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Selama menjalani proses penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya, katanya sudah empat kali," paparnya.

3. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara

Ngaku Khilaf, Ayah di Magetan Perkosa Anak KandungPolisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka. Dokumentasi Istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2)  dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah lagi sepertiga dari ancaman pidana. Atau total 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Magetan Bawa Alat Berat, Mau Hancurkan Rumah Mantan Istri

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya