Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polisi

Dari aksi tipu tipu komplotan ini berhasil raup Rp750 juta

Magetan, IDN Times - Satuan Reserse dah Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Jawa Timur menangkap 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah. Kelimanya diringkus dari salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka adalah SRN, DRA, AW, AS, dan THW. Komplotan ini memalsu surat tanah dan menjual tanah itu kepada orang lain.

"Terungkapnya komplotan ini berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat dibelinya kepada Notaris. Kemudian oleh Notaris di periksaka ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban pun melapor kepada kami," kata Kasat Serse Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (27/09/2023).

1. Polisi menjebak komplotan ini

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polisi5 orang komplotan pemalsu sertifikat tanah usai diamankan di Mapolres Magetan/ IND Times/ Riyanto

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi pun menjebak komplotan ini. Mereka diminta datang ke notaris untuk menerima kekurangan dari pembayaran. Korban sebelumnya sepakat membali tanah dengan harga Rp1,5 miliar namun baru dibayar Rp750 juta. "Dan benar kelima tersangka yang berhasil kita amankan saat ini datang ke notaris, selanjutnya kita amankan," terangnya.

Menurut Rudy, komplotan ini punya tugas masing masing. Salah satu dari tersangka berinisial SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. 

"SRN yang ingin membeli ini meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu. Begitu diberikan dokumen asli tadi di-scan tersangka untuk dipesankan SHM palsu, KTP palsu," jelasnya.

Baca Juga: Ketel Uap Pabrik Kerupuk di Magetan Meledak

2. Mereka bikin surat palsu seakan-akan menjadi pemilik tanah

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk PolisiDua dari lima komplotan ini adala perempuan/ IDN Times/ Riyanto

Surat-surat palsu tersebut dipasangi foto nama tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah. Setelah jadi, tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun

"Untuk mengelabui korban, tersangka SRN, DRA, THW, AS dan korban sama-sama datang ke kantor notaris di wilayah Maospati dengan rencana melakukan tanda tangan AJB. Tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah," paparnya.

3. Korban sudah mengirim uang Rp750 juta

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk PolisiSRN otak dari komplotan pemalsu sertifikat tanah/ IDN Times/ Riyanto

Selanjutnya, dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN. Selama menunggu proses belum selesai, tersangka lain pergi.

"Hanya ada tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan di notaris. Sedangkan korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai. Selama menunggu proses mulai tanggal 1 hingga 13 September 2023 terjadi pembayaran kepada tersangka sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp750 juta itu," terangnya lagi.

Hingga terakhir hasil dari checking fisik dari BPN keluar dan dinyatakan SHM bukan produk BPN. Korban melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan yang bekerjasama dengan BPN dan notaris.

Baca Juga: Bakar Rumpun Bambu, Seorang Kakek di Magetan Tewas Terpangang

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya