Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor Polisi

Korban ke Polres Ngawi didampingi pengacara 

Ngawi, IDN Times - Rofia Tusania (23) seorang ibu muda warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas Ngawi korban penyekapan oleh pemilik rental mobil di kamar mandi resmi melapor polisi kemaren, Kamis (19/10/2023) sore. Korban datang bersama seorang pengacara, menuntut keadilan soal kasus penyekapan yang dialaminya.

1. Korban datangi kantor polisi dengan pengacara

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor PolisiSuryajiyoso pengacara ibu muda korban penyekapan pemilik rental/ IDN Times/ Riyanto

Korban datang dengan didampingi seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya tampak masuk kantor Polsek Ngawi dengan membawa sejumlah dokumen. Sekitar 30 menit korban bersama kuasa hukumnya berada di dalam ruangan Kanit Reskrim Polsek Ngawi untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum korban dari LPBH NU Kota Madiun, Suryajiyoso mengatakan kedatangan Rofia hanya untuk berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Ngawi sejauh mana kasus ini berjalan. Kliennya tidak terima atas penyekapan yang dilakukan oleh Susilowati kepada dirinya dan anaknya yang masih balita.

"Saya sebagai kuasa hukum dari mbak Rofiah diminta untuk mendampingi, saya ke sini berkoordinasi dengan Kanit Reskrim untuk menanyakan proses kasus ini sampai mana," paparnya.

Baca Juga: Ibu Muda di Ngawi Ngaku Disekap di dalam Kamar Mandi

2. Korban menuntut keadilan yang menimpa anak dan dirinya

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor PolisiKorban saat diselamatkan warga dari kamar mandi/ IDN Times/ Riyanto

Surya akan mengawal kasus ini agar korban dan anaknya mendapatkan keadilan. Pasalnya kliennya mengaku tidak tau persoalan motor yang digadaikan ayahnya tersebut.

"Saya minta kasus ini dapat ditangani secara profesional dan korban mendapat keadilan seadil-adilnya," jelasnya.

Kasus penyekapan yang dilakukan oleh pemilik rental mobil tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," paparnya lagi.

Selain itu menurut Surya terduga pelaku penyekapan dapat diancam dengan undang-undang perlindungan anak. Karena dalam penyekapan tersebut terdapat anak bawah umur.

"Masuk pada pasal peyekapan, yaitu pasal 333 KUHP. Insyaallah unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pelaku juga bisa dijerat UU perlindungan anak karena ada anak di bawah umur yang menjadi korban," imbuhnya.

3. Korban dan anaknya mengaku trauma

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor PolisiKorban penyekapan dievakuasi ke kantor Polsek Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

Sementara itu korban mengaku masih trauma pasca penyekapan itu. Bahkan anaknya masih sering ketakutan bila bertemu dengan orang lain 

"Anak saya juga masih trauma, misal ketemu orang yang belum dia kenal akan ketakutan," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngawi IPDA Agus Dwi mengatakan jika kasus ini terus berlanjut. Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk kepala desa dan warga sekitar dan masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. 

"Kita masih akan periksa saksi lain, mulai DS dari warga setempat yang melakukan evakuasi, ayah hingga suami korban. Hari ini kita sudah memeriksa beberapa saksi dan masih perlu beberapa saksi lagi untuk naik penyidikan," Agus memungkasi.

Baca Juga: Picu Laka, 50 Truk ODOL Terjaring Razia di Ruas Tol Ngawi - Kertosono

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya