Paman Jadi Tersangka di Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Madiun

Aksi bejat dilakukan tersangka sejak tahun 2021

Madiun, IDN Times - Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, yang dilaporkan pada 9 November 2023 lalu. Penyidik menyimpulkan bahwa Paman AP inisial NI (39), adalah tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan tersebut. Sebelumnya dikabarkan bahwa korban diduga mengalami pemerkosaan dan melaporkan ayah kandung, kakek, dan paman. 

1. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021

Paman Jadi Tersangka di Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur MadiunAKBP Anton Prastyo Kapolres Madiun. IDN Times/ Riyanto

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023. "Hasil penyidikan pelaku ini nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain. Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," kata AKBP Anton, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

Diterangkan Anton, jika AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka. "Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.

Baca Juga: Kasus Perkosaan Madiun, Polisi Pakai Lie Detector dalam Pemeriksaan

2. Polisi sebut korban melaporkan kakek dan ayahnya karena sering dimarahi

Paman Jadi Tersangka di Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur MadiunAKBP Anton Prastyo Kapolres Madiun/ IND Times/ Riyanto

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Anton.

Lebih lanjut dikatakan Anton, alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas. "Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait. "Dalam kasus ini tidak mudah bagi kami dalam menangani perkara ini. Pasalnya keterangan AP selalu berubah ubah. Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal hal yang tidak terjadi," tegasnya.

3. Polisi masih mendalami keterlibatan sang ayah dan kakek

Paman Jadi Tersangka di Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur MadiunAKBP Anton Prastyo Kapolres Madiun/ IND Times/ Riyanto

Lebih lanjut, melalui pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, polisi menyingkronkan dengan keterangan saksi hingga ditetapkan NI sebagai pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan AR.

"Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban. Sedang kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Kesaksian Ibu Korban Pemerkosaan oleh Ayah, Paman, dan Kakek di Madiun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya