Motif Pria Ponorogo Bunuh Tetangganya karena Sakit Hati

Pelaku sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri

Ponorogo, IDN Times - Ahmad Prasetyo (23), warga Lingkungan Dadapan, Dukuh Krajan, Desa Pulung, Kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung pada Senin sore (01/01/2024) setelah melakukan pelarian selama 12 jam. Tersangka mengaku membunuh pamannya sendiri, Ahmad Suyoto (65), pada Senin pagi (1/1/2024).

1. Motif pembunuhan dipicu sakit hati ibu pelaku sering dihina korban

Motif Pria Ponorogo Bunuh Tetangganya karena Sakit HatiKapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo. IDN Times/ Riyanto

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, tersangka menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan persuasif kepada keluarganya. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sakit hati karena korban sering menghina ibunya, Sumini (64). Bahkan, sang ibu sempat dirawat di rumah sakit pasca perseteruan dengan korban masalah batas tanah," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (02/01/2024).

Korban diketahui sempat merusak patok yang dipasang Badan Pertanahan Nasional dan menghina ibunda dari tersangka. Tidak hanya itu, tanaman milik ibu tersangka juga dirusak oleh korban.

Baca Juga: Pria di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh Tentangganya Sendiri

2. Kronologi pembunuhan oleh tetangga

Motif Pria Ponorogo Bunuh Tetangganya karena Sakit HatiPolisi lakukan olah TKP di lokasi pembunuhan. IND Times/ Riyanto

Anton menerangkan, jika pembunuhan bermula seusai malam tahun baru. Pelaku yang pesta miras di depan rumahnya kembali tersulut emosi. Kemudian, pelaku pulang ke rumah dan mengambil potongan besi cor lalu dibawa keluar dan memanggil korban yang rumahnya sangat dekat.

"Pelaku kemudian memukul korban dengan besi cor ke kepala korban. Setelah itu, korban sempat mencekik pelaku. Namun, korban kembali dibanting. Korban dipukuli dadanya dengan besi cor selanjutnya ditimpa dengan umpak," kata Kapolres.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Motif Pria Ponorogo Bunuh Tetangganya karena Sakit HatiPolisi lakukan olah TKP di lokasi pembunuhan. IND Times/ Riyanto

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka kemudian melarikan diri ke hutan dan area pesawahan di Dukuh Krajan, Pulung. 

Setelah 12 jam melarikan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

Baca Juga: Satpol PP Temukan Pengemis yang Nginap di Hotel Ponorogo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya