Ini Motif Ayah di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri

Pelaku emosi tidak dikirimi uang oleh istrinya di Taiwan

Magetan, IDN Times - Kurang dari 24 jam ayah pelaku penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri ditangkap Satreskrim Polres Magetan pada Senin (2/10/2023) malam. Pelaku bernama Dedi Sulistiyono (35) ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur.

1. Kronologi penganiayaan ayah kepada anak kandungnya sendiri

Ini Motif Ayah di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya SendiriIDN Times/ Riyanto

"Tersangka ini tenga sampai melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri karena emosi. Pada saat itu ibu korban yang bekerja di luar negeri tidak segera mengirim uang kepada tersangka," kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridawan dalam pres rilisnya hari ini, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kapolres, peristiwa kekerasan tersebut bermula dari tersangka yang menyuruh korban untuk menelfon ibunya untuk meminta uang.

"Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelepon ibunya untuk meminta uang. Namun ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya," paparnya.

Selesai menelepon ibunya, korban menyampaikan hal tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali mengenai perut. 

Baca Juga: Ibu Kerja di Taiwan, Bocah di Magetan Dianiaya Ayah Hingga Gegar Otak

2. Korban alami luka serius pada perut dan kepala

Ini Motif Ayah di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya SendiriKorban tengah ditunggui neneknya di IGD RSUD dr. Sayidiman/ IDN Times/ Riyanto

Setelah peristiwa kekerasan tersebut, korban pun mengaku merasakan sakit. Oleh neneknya kemudian diantar ke Puskesmas untuk diperiksakan. Karena lukanya serius oleh puskesmas dirujuk ke RSUD dokter Sayidiman Magatan. 

"Hasil pemeriksaan medis rumah sakit, terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Bahkan pada begian perut harus dilakukan tindakan medis dengan cara oprasi," jelas Ridwan. 

Masih menurut Kapolres, setalah menjalani perawatan medis kondisi koraban berangsur angsur membaik. Namun tindakan oprasi belum bisa dilakukan, masuubmenunggu pemulihan lebih lanjut.

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Ini Motif Ayah di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya SendiriIDN Times/ Riyanto

Untuk mempertaggungjawabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1 dan 2) UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat (2 dan 4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Tidak hanya itu saja, pidana juga ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini ayah kandungnya sendiri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bocah laki laki berusia 9 tahun berinisial MDS asal Desa Karangsono Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Jawa Timur menjadi korban penganiaan ayah kandungnya sendiri hingga masuk IGD akibat gegar otak, Senin (2/10/2023).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terungkap dari informasi warga yang melaporkan adanya bocah laki laki berinisial MDS (9) warga desa Karangsono Kecamatan Barat Magetan harus dilarikan ke rumah sakit akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar laporan KDRT tersebut polisi mendatangi RSUD dokter Sayidiman Magetan untuk membesuk korban dan menintai keterangan sejumlah saksi.

Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Ngujung Kecamatan Maospati. 

Baca Juga: Menjaga Api dari Arah Ngawi, BPDB Magetan Dirikan Posko Siaga

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya