4 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sedikitnya 4 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
1. Mereka terjaring razia saat beraktifitas jualan terpal
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf, mengungkapkan bahwa WNA asal Vietnam tersebut terdeteksi melanggar visa kunjungan. Mereka telah penyalahgunaan izin tinggal dengan berjualan.
"Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan," kata Yusuf, Jumat (08/12/2023).
Visa kunjungan empat WNA Vietnam tersebut, lanjutnya hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. "Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalanya melalui Bandara Soekarno Hatta," tegasnya.
Baca Juga: Pembobol Toko Sembako Madiun Ternyata Seorang Caleg
2. Selama 2023 Kantor Imigrasi Madiun telah deportasi 12 WNA
Masih menurut Yusuf, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober 2023.
"Ada yang berasal dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi," terangnya.
3. Para WNA ini beraktifitas di Madiun, Ngawi dan Magetan
Kantor Imigrasi Madiun menyangkakan 4 WNA tersebut dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.
"Selain di Madiun, para WNA ini beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Pasang Bendera Parpol, Pria di Madiun Tewas Tersengat Listrik