Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Madiun Menurun

Ada 40 permohonan nikah muda di Kabupaten Madiun

Madiun, IDN Times - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani mengklaim jumlah pengajuan dispensasi nikah pada semester I tahun 2022 menurun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka dinyatakan berkurang hampir 50 persen.

Pada Januari hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 75 pengajuan, namun pada periode yang sama tahun ini hanya ada 40 permohonan. "Terjadi penurunan yang signifikan," kata Ahmad, Jumat (5/8/2022).

1. Didominasi faktor hamil di luar nikah

Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Madiun MenurunIlustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut dia, angka pengajuan dispensasi nikah pada periode 2021 dan 2020 juga mengalami penurunan. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 175 permohonan. Berdasarkan data itu, Ahmad menilai berkurangnya pengajuan dispensasi nikah karena semakin meningkatnya pemahaman warga tentang perlindungan anak.

Sebab, dispensasi nikah diajukan ketika kedua calon mempelai berusia kurang dari 19 tahun. Adapun faktor penyebabnya karena hamil di luar nikah, saling mencintai, dan melanggar norma-norma agama.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

2. PA dinyatakan terkena 'limbahnya'

Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Madiun MenurunDok. IDN Times/Istimewa

Dari ketiga faktor itu, Ahmad menyatakan bahwa pihak perempuan hamil di luar nikah lebih banyak menjadi alasan diajukannya dispensasi nikah. "Karena pergaulan yang kurang baik di masyarakat. Kalau untuk korban asusila, saya belum menemukan kasusnya," ujar dia.

Pergaulan bebas di masyarakat, Ahmad melanjutkan, perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Baik itu organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab, swasta, maupun organisasi sosial kemasyarakatan.

"Kalau di PA ini hanya terkena 'limbahnya'. Setelah permasalahan terjadi dan (pasangan anak di bawah umur) mau menikah baru ke kami," ungkap Ahmad.

3. Pemkab bersiap lakukan intervensi

Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Madiun MenurunBupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan bahwa pihaknya berupaya meminimalisir terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Sebab, hal itu bisa menghilangkan hak-hak mereka sebagai anak.
Nantinya, pihak-pihak terkait di lingkup pemkab akan melakukan intervensi terhadap permasalahan tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, diminta memberi edukasi terkait pendidikan seks secara intens.

"Saya berharap, dispensasi menjadi pilihan terakhir setelah upaya pencegahannya maksimal semua," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Baca Juga: Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya