Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina 

Pernikahan dini juga karena hamil di luar nikah

Surabaya, IDN Times - Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin menyebut, 150 anak berumur 17 hingga 18 tahun ajukan dispensasi nikah. Alasannya karena dorongan orangtua yang takut anaknya berbuat zina.

1. Orangtua khawatir anaknya berzina

Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Tamat mengatakan, kebanyaan nikah muda diajukan oleh orangtua yang takut anaknya terjerumus pada perzinaan. Menikahkan anak dianggap sebagai bentuk perlindungan orangtua agar anaknya bebas dari zina.

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orangtua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Tamat saat ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Pernikahan Dini di Balik Tradisi

2. Diajukan juga karena anak hamil di luar nikah

Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mencegah zina, dispensasi nikah juga diajukan karena faktor anak hamil di luar nikah. Sehingga mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Namun kata Tamat, angkanya hanya sekitar 0,1 persen dari total jumlah yang diajukan. "Tapi gak banyak, mereka terlanjur melakukan hubungan, mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi," ungkap Tamat.

3. Dispensasi nikah tak selalu dikabulkan

Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Pavel Danilyuk)

Tamat menjelaskan, tak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim yang memutus perkara tersebut, harus melihat dulu, apakah anak tersebut siap baik secara finansial maupun psikologis.

"Ditolak karena, dari berbagai pertimbangan tidak memenuhi, mungkin dari sisi kedewasaannya belum. Dikhawatirkan nanti kerika berumah tangga justru akibatnya lebih parah," jelas Tamat.

Tamat menambahkan, dalam pemutusan perkara hakim akan menanyakan bagaimana rencana kedua mempelai tersebut setelah nikah. Orang tua juga nantinya akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Orang tua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab, terhadap kelangsungan mempelai keduanya. Harus dibina, mereka (orang tua) dihadirkan, ditanya bagaima ekonomi, jadi buka sekedar ditetapkan, harus ada bimbingan orang tua," pungkasnya.

Baca Juga: Tradisi Pernikahan Dini di Madura: Dipaksa Budaya, Ditolak Pemerintah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya