Jelang New Normal, Pemkot Madiun Berencana Buka Kembali Diskotek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemkot Madiun berencana mengeluarkan izin beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) setelah beberapa waktu tutup akibat pandemik COVID-19. Sesuai rencana aktivitas di diskotek maupun tempat karaoke akan dibuka pada 13 Juli 2020.
Namun sebelum itu, kajian dengan melibatkan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), tokoh agama, aliran kepercayaan, jajaran aparat dan organisasi perangkat daerah terkait masih dijalankan.
“Untuk membuat keputusan bersama yang hasilnya akan lebih baik,” kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya usai rapat koordinasi Forkompimda dan elemen masyarakat lain di gedung Government Chief Information Officer (GCIO) Kota Madiun, Rabu (17/6).
1. Kalangan anggota DPRD mendukung dibukanya tempat hiburan
Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak mengungkapkan sikap pro maupun kontra tentang rencana dibukanya kembali THM. Salah satu yang mendukung adalah perwakilan anggota DPRD setempat. Adapun alasannya, THM menampung banyak pekerja yang selema beberapa waktu terakhir terpaksa mengannggur.
Untuk beroperasi kembali, pihak THM tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu badan pekerja maupun pengunjung. Selain itu, membatasi pengunjung, menyiapkan wastafel di depan tempat usaha, dan sebagainya.
2. Jika kembali beroperasi dikhawatirkan menjadi potensi penularan COVID-19
Sedangkan pihak perwakilan Kodim 081 Dhirotsaha Jaya Madiun keberatan THM dibuka saat pandemik COVID-19 masih berlangsung. Sebab, protokol kesehatan, terutama jaga jarak sangat mungkin tidak dijalankan. Apalagi, pengunjung dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Dengan kondisi demikian, potensi penyebaran COVID-19 lebih meningkat lantaran pengawasannya bisa saja lengah. Oleh karena itu, pihak Pemkot Madiun masih terus menggodok rencana beroperasinya kembali THM. “Kami juga akan beri kesempatan bagi mereka (pihak terlibat dalam THM) untuk menyampaikan konsepnya tentang new normal,” ujar Inda Raya kepada wartawan.
Baca Juga: Ditutup Dua Bulan, Uji Kir di Madiun Mulai Dibuka
3. Pekerja seni resepsi pengantin belum terima order
Selain THM, sektor perekonomian lain yang belum berjalan normal adalah para pekerja seni bidang resepsi pengantin. Penata rias, pembuat dekor maupun dalang (pembaca acara) belum menerima order lantaran kegiatan resepsi masih dilarang.
“Karena sifatnya hanya pesta. Yang utama adalah akad nihahnya dan tetap bisa dijalankan,” katanya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah Kab Madiun Justru Meningkat di Tengah Pandemik