Ditutup Dua Bulan, Uji Kir di Madiun Mulai Dibuka

Antusiasme warga meningkat

Madiun, IDN Times – Pelayanan uji kendaraan bermotor atau uji kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun yang sebelumnya tutup akibat pandemik COVID-19 dibuka kembali pada hari ini, Senin (15/6). Antusiasme warga pun meningkat. Hingga siang, sebanyak 60 unit kendaraan telah diuji kelayakannya mulai sistem pengereman, emisi gas buang, fungsi lampu, dan speedometer.

Kasi Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub setempat Taryono mengatakan peningkatan jumlah kendaraan yang diuji sesuai dengan target baru menjelang new normal. “Selama sepuluh hari pertama setelah pelayanan kembali dibuka, setiap harinya kami targetkan 70 hingga 90 kendaaraan yang dilayani,” ujar dia.

1. Lebih dari dua bulan pelayanan ditutup

Ditutup Dua Bulan, Uji Kir di Madiun Mulai DibukaPelayanan administrasi pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Target pelayanan itu meningkat dari sebelumnya 40-50 kendaraan setiap Senin hingga Kamis. Sedangkan pada setiap Jumat sebelum pelayanan ditutup hanya 30 unit. Namun kini menjadi 50 unit kendaraan pengangkut barang maupun orang.

Penambahan kendaraan yang dilayani untuk meningkatkan kenyamanan kepada warga. Apalagi, sejak 1 April hingga 12 Juni pelayanan ditutup sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. “Saat pelayanan tutup selama dua bulan lebih, kami tidak mampu menyerap retribusi dari uji kir,” kata Taryono ditemui di kantornya.

2. Diproyeksikan terjadi penurunan realisasi PAD

Ditutup Dua Bulan, Uji Kir di Madiun Mulai DibukaPetugas teknis Dishub Kabupaten Madiun sedang mengecek kelayanan mobil pengangkut barang di ruang pengujian kendaraan bermotor. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selama pelayanan tutup, ia memprediksi nominal retribusi yang belum dapat terserap mencapai Rp209 juta. Sedangkan target yang dipatok pada awal 2020, PAD dari sektor ini dapat mencapai Rp509 juta.  Seiring dengan berlangsungnya pandemik COVID-19, maka pihak Dishub memproyeksikan penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji kendaraan bermotor.

“Estimisi kami PAD yang mampu terserap hanya sekitar Rp 309 juta hingga akhir tahun. Saat ini, kami masih membahasnya lebih lanjut,” kata Taryono.

3. Disbub bebaskan denda bagi kendaraan yang terlambat uji kelayakan

Ditutup Dua Bulan, Uji Kir di Madiun Mulai DibukaSuasana di ruang pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pembahasan dijalankan di internal Dishub dan segera disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Madiun. Salah satu materinya tentang potensi untuk mengejar PAD dari pelayanan PKB yang kembali dibuka mulai hari ini. 

"Selama sepuluh hari (sejak dibukanya pelayanan dibuka lagi) kami membebaskan denda bagi yang terlambat uji kir atau uji kendaraan,” ujar Taryono ditemui di kantornya. Setiap warga yang kendaraannya terlambat diuji hanya dikenakan biaya retribusi.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya