Gelapkan Uang Koperasi, Satu Perwira di Polres Madiun Kota Dipecat  

Dihukum 2,5 tahun penjara

Madiun, IDN Times - Seorang perwira menengah di Polres Madiun Kota dipecat gegara terbukti melakukan penggelapan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1,3 miliar. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKP Heru Nurtjahyono berlangsung di halaman Mapolres Madiun Kota, Jumat (16/1).

"Yang bersangkutan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai Ketua Koperasi Primkopol (Primer Koperasi Anggota Kepolisian) Polres Madiun Kota," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Boby Aria Prakarsa. 

1. Bulan depan sebenarnya sudah pensiun

Gelapkan Uang Koperasi, Satu Perwira di Polres Madiun Kota Dipecat  Upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu perwira di Polres Madiun Kota. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

AKP Heru divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Masiun dalam persidangan tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Kini, yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. 

"Hal ini sungguh disayangkan, apalagi yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Februari 2020," ujar Boby. 

2.Terlibat jaringan narkoba dan langgar disiplin, dua polisi juga dipecat

Gelapkan Uang Koperasi, Satu Perwira di Polres Madiun Kota Dipecat  Kapolres Madiun Kota AKBP R. Boby Aria Prakarsa. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain AKP Heru, Boby melanjutkan, dua anggota Polres Madiun Kota juga dipecat pada Desember 2019. Mereka adalah Briptu Rosy Wira Bhuana lantaran terbukti menjual narkoba. Selain itu, Aiptu Sunardi diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun. 

Menurut kapolres, pemecatan terhadap anggota yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana diharapkan menjadi pelajaran bagi personel lain di Polres Madiun Kota. Sebab, penindakan tetap dilakukan jika terbukti melanggar. "Reward juga diberikan kepada anggota yang berprestasi," kata Boby. 

Baca Juga: Masuk ke Sumur, Seorang Petani di Madiun Tewas 

3. Polisi tidak kebal hukum

Gelapkan Uang Koperasi, Satu Perwira di Polres Madiun Kota Dipecat  Upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu perwira di Polres Madiun Kota, Jumat (16/1). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Penjatuhan hukuman bagi yang melanggar dan pemberian penghargaan kepada yang berprestasi merupakan wujud dari peningkatan profesionalisme polisi. Hal ini diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa polisi tidak kebal hukum. 

Selain juga harus tunduk pada hukum, setiap anggota juga dibatasi dengan etika profesi dan kedisiplinan. "Polri memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Punishment tetap dijalankan," ucap Boby. 

Baca Juga: Bagian Mesin ATM yang Digondol Maling di Madiun Ditemukan di Jateng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya